
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menetapkan, ribuan hektar (Ha) tanah yang dikuasai PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dirampas untuk negara. Tanah tersebut menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa Ir Amin Mansur, SH, MH, bin Rekso Mihardjo.
Penetapan majelis hakim itu menjadi bagian dari putusan perkara Amin Mansur yang dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (19/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tanah yang dikuasai PT SMB yang di luar SHGU (tanpa alas hak) dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut, dirampas untuk negara.
Yakni, tanah di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seluas 135,5 ha dikurangi 16,31 ha (luas Trase Tol) sehingga menjadi 116,19 ha. Lalu, di Desa Pangkalan Tungkal, Tungkal Jaya seluas 712,5 ha dikurangi 94,52 ha (luas Trase Tol) sehingga menjadi 617,98 ha, dan di Desa Simpang Tungkal, Tungkal Jaya seluas 61,7 ha dikurangi 19,17 ha (luas Trase Tol) sehingga menjadi 42,53 ha.
“Dirampas untuk negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin cq Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sampai dengan ditentukannya pihak ataupun korporasi yang dibebankan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo,” ujar Fauzi Isra.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa surat menyurat atau berkas tetap terlampir dalam berkas perkara. Ada pula yang dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
Selain itu, ratusan ha tanah yang menjadi barang bukti No 62-65 yang berada di luar HGU PT SMB juga dirampas untuk negara.
Majelis hakim juga menetapkan uang Rp150 juta dan Rp107,5 juta dirampas untuk negara yang diperhitungan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara a quo. Selain itu, adapula uang Rp270 juta yang juga dirampas untuk negara.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Tipikor Palembang memvonis terdakwa Ir Amin Mansur terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari penjara. Majelis hakim memutuskan, Amin Mansur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memvonis Amin Mansur terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 603 dan 605 Undang-undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp201 juta lebih, subsider tiga tahun penjara. #arf









