Mantan Pejabat Kantor BPN Muba Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta. Apabila denda itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Tapi, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan itu tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, diganti dengan pidana 60 hari penjara.

BERKONSULTASI----Terpidana Amin Mansur saat akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya M Husni Chandra, setelah hakim membacakan putusan perkaranya di ruang sidang PN Palembang, Senin (19/5/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com      

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Ir Amin Mansur, SH, MH, bin Rekso Mihardjo terbukti melakukan korupsi.

Amin Mansur (61) yang mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba 2006-2008 itu, dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Lamanya waktu hukuman yang diputuskan majelis hakim itu, tiga tahun tiga bulan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).

Putusan perkara Amin Mansur dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (19/5/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH, mengadili, menyatakan Amin Mansur terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Fauzi Isra.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta. Apabila denda itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Tapi, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan itu tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, diganti dengan pidana 60 hari penjara.

Majelis hakim memutuskan, Amin Mansur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (30/3/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Amin Mansur terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 603 dan 605 Undang-undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan  kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp201 juta lebih, subsider tiga tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan agar uang yang telah dititipkan ke Kejari Muba sebanyak Rp520 juta lebih dirampas untuk negara.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim satu jam lebih itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Amin telah menitipkan uang ke Kejari Muba sehingga tidak lagi harus membayar uang pengganti.

Atas putusan majelis hakim, Amin Mansur yang didampingi kuasa hukumnya M Husni Chandra, SH dan rekan menyatakan menerima.

“Menerima” ujar Amin kepada majelis hakim setelah ia berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Sedangkan JPU menyatakan piker-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU kepada majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Kejari Muba Muhammad Dio Abensi, SH, mendakwa Amin Mansur selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Petugas Ukur pada Kantor BPN Muba 2002-2006, dan selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Muba 2006-2008, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama–sama dengan KMS H Abdul Halim Ali (berkas perkara terpisah dan telah gugur demi hukum) sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), pada Januari 2002-Agustus 2025, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara sebagai suatu perbuatan berlanjut. Yakni, menguasai tanah negara seluas 1756,53 hektar sebagai areal perkebunan PT SMB yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (sekarang Kecamatan Tungkal Jaya), Muba tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang juga diketuai Fauzi Isra, SH, MH, telah menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada Amin Mansur dan Yudi Herzandi, SH, MH (59), mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Muba. Keduanya divonis bersalah dalam perkara kasus korupsi dan pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here