Mantan Bendahara PMI Muara Enim Akui Kesalahan dan Menangis

“Saya mengakui kesalahan saya, saya jujur,” ujar perempuan kelahiran 1990 itu kepada majelis hakim sambil menangis.

MENGAKUI KESALAHAN----Terdakwa Wike (berkerudung) saat menjalani pemeriksaan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (20/5/2026). Wike mengakui kesalahannya dan menangis. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Wike Dian Anggraini, SE binti Afriadillah tidak mampu menahan tangis saat persidangan pemeriksaan terdakwa pada Rabu (20/5/2026).

Sidang perkara Wike digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH yang didampingi Hakim Dr Ardian Angga, SH, MH, dan Iskandar Harun, SH, MH.

Wike diajukan ke persidangan karena menjadi terdakwa dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan belanja Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim. Wike sebagai Bendahara atau Penanggungjawab Keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muaraenim didakwa telah menyusun skema penyimpangan yang sistematis dengan modus membuat kwitansi fiktif hingga mark-up biaya atau harga kegiatan atau barang.

“Saya mengakui kesalahan saya, saya jujur,” ujar perempuan kelahiran 1990 itu kepada majelis hakim sambil menangis.

“Saya minta maaf kepada Allah, saya minta maaf ke orangtua saya, saya mengakui kesalahan saya,” kata Wike yang mengaku janda dan memiliki seorang anak yang masih berusia enam tahun itu.

Sebelumnya, Wike yang mengaku mendapatkan gaji Rp3,3 juta per bulan sebagai Bendahara atau Penanggungjawab Keuangan UDD PMI Muara Enim tersebut mengatakan, ia sangat panik ketika harus mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara yang dihadapinya.

“Upaya saya, saya menjual emas dua suku, pinjam uang adik saya,” jawab Wike kepada kuasa hukumnya yang menanyakan apa saja upaya dalam mengembalikan uang negara.

Wike mengatakan, ia juga sangat koperatif dalam menjalani proses hukum yang dijalaninya.

Hakim Ardian Angga mengatakan, dari sejumlah saksi yang dimintai keterangnya di persidangan sebelumnya, mereka menyatakan bahwa Wike adalah orang yang baik. Hanya saja, karena kelalaiannya, Wike harus menjadi terdakwa.

“Anda ini orang baik, tetap menjadi orang baik ya” kata Ardian.

Hakim Iskandar Harun menyarankan, agar terdakwa dapat menambah jumlah uang yang harus dikembalikan kepada negara. Pengembalian uang itu tidak menghapus perkara, namun dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Wike telah menitipkan uang Rp50 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

“Saya usahakan Yang Mulia,” kata Wike.

Usai mendengarakan keterangan terdakwa, hakim menyatakan, siding akan dilanjutkan pada dua pecan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Septian Anugrah Perkasa, SH, mendakwa Wike sebagai Bendahara atau Penanggungjawab Keuangan UDD PMI Muaraenim melakukan korupsi. Wike didakwa telah menyusun skema penyimpangan yang sistematis dengan modus membuat kwitansi fiktif hingga mark-up biaya atau harga kegiatan atau barang. Diantaranya membuat kwitansi pengeluaran fiktif Rp165 juta.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel kerugian negara Rp442 juta.#arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here