Mantan Kadis PUCK Sumsel Terancam Dihukum 3 Tahun Penjara

TUNTUTAN---Terdakwaa Eddy Hermanto saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, di ruang sidang PN Palembang, Rabu (20/5/2026). (FOTO: SS1/IST/FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Ir Eddy Hermanto, SH, MM, terancam dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Sebelumnya, pada November 2021 lalu, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Cipta karya (PUCK) Sumsel itu telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena divonis melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Ancaman hukuman itu menyusul dibacakannya surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Palembang, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (20/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Eddy Hermanto melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” pinta JPU kepada majelis hakim.

JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp250 juta, subsidr 80 hari kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026.

JPU menyebutkan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut ntinya akan dipergunakan untuk tersangka lain bernama Aldrin Tando.

JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH mendakwa Terdakwa I Ir Alex Noerdin (telah meninggal dunia) selaku Gubernur Sumsel dan Terdakwa II Eddy Hermanto selaku Kadis PUCK Sumsel dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bersama-sama dengan Harnojoyo selaku Walikota Palembang, Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang dan Aldrin Tando (DPO) selaku Pemegang Saham dan Direktur PT Magna Beatum telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp137,722 miliar (M) lebih.

Dalam perkara yang berkasnya terpisah, terdakwa Harnojoyo telah dijatuhi hukuman pada Kamis (12/3/2026) lalu. Mantan Walikota Palembang itu divonis terbukti melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan empat bulan penjara, dan denda Rp100juta, subsider 60 hari kepada Harnojoyo.

Sehari setelah itu, Jumat (13/3/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Raimar Yousnaidi/Kepala Cabang (Kacab) PT Magna Beatum Palembang selama lima tahun dan empat bulan penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100juta, subsider 60 hari kepada Raimar.

Majelis hakim memerintahkan agar Raimar tetap ditahan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider 4 bulan penjara.

Majelis hakim menilai dalam kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan aset daerah berupa lahan Pasar Cinde pada 2016-2018, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan fakta persidangan serta laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp98,7 miliar.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Magna Beatum memperoleh pemasukan dari sewa dan penjualan kios Pasar Cinde sebesar Rp42,5 miliar, yang dinilai turut memperkaya pihak lain, yakni Direktur PT Magna Beatum, Aldrin F Tando.

Dihukum 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada November 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis Eddy Hermanto dan Ir Syarifudin MF, SIp, MT, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer dan Dakwaan Kedua Pertama JPU.

Majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing kepada Terdakwa I Eddy Hermanto, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan Terdakwa II Syarifudin dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kedua terdakwa juga dihukum pidana denda masing–masing sebesar Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan.

Eddy dan Syarifudin diwajibkan membayar uang pengganti Rp218 juta lebih, dan Rp1,065 M lebih, subsider dua tahun penjara dan dua tahun dan enam bulan penjara.

Eddy selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Syarifudin selaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya, bersama dengan Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi (penuntutan terpisah), didakwa melakukan korupsi bersama-sama dan menyebabkan kerugikan keuangan negara Rp116,914 M lebih. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here