Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Mantan Kabid BM PUPR Pagar Alam Darwinata

Darwinata selaku Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam 2023- 2025, bersama-sama dengan Aris Suwandi, ST, MT bin Trimo Pranoto (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Munandar, ST bin Darul Tjik Olah (penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2023, Herlansyah bin Rustan (penuntutan terpisah) selaku Direktur CV Zidan Pratama, Densi Iriansyah, SE bin Kasman Suhir (penuntutan terpisah) selaku beneficial owner CV Zidan Pratama, dan Yudi Agustian bin Kubrani (penuntutan terpisah) selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

PUTUSAN SELA----Terdakwa Darwinata (duduk berbaju putih), saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (20/5/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang tidak dapat menerima keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Darwinata, ST, MM bin Mawi (49). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Pagar Alam tersebut.

Demikian putusan sela majelis hakim yang dibacakan hakim dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (20/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Darwinata, ST, MM bin Mawi tidak dapat diterima,” ujar hakim.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Pagar Alam agar pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Darwinata dengan Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg dilanjutkan. Majelis hakim menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.

JPU RA Sarfina Linaty, SH, mendakwa Darwinata melanggar Pasal 603 junto Pasal 20c UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 604 junto Pasal 20c KUHP junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Darwinata selaku Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam 2023- 2025, bersama-sama dengan Aris Suwandi, ST, MT bin Trimo Pranoto (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Munandar, ST bin Darul Tjik Olah (penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2023, Herlansyah bin Rustan (penuntutan terpisah) selaku Direktur CV Zidan Pratama, Densi Iriansyah, SE bin Kasman Suhir (penuntutan terpisah) selaku beneficial owner CV Zidan Pratama, dan Yudi Agustian bin Kubrani (penuntutan terpisah) selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa yang tercatat warga Bumi Agung RT002 RW001, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam itu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun 2023, tidak melaksanakan pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan fisik di lapangan dan menyatakan serta menandatangani serah terima pekerjaan (PHO), namun tetap menandatangani dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan serta menyetujui dan mencairkan pembayaran angsuran ke tiga.

Bahwa berdasarkan hal tersebut diperoleh fakta bahwa mutu beton yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, sehingga terdapat kekurangan mutu yang signifikan dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi, yang mengakibatkan pekerjaan tidak layak secara teknis.

Kerugian Negara diduga Rp532,955 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun 2023 dengan Nilai Kontrak Rp1,491 miliar (M) lebih bersumber dari Dana Alokasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here