Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak 10.911 narapidana dan anak binaan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450.PK.05.03 dan PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
Berdasarkan data resmi Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, dari total penerima tersebut, sebanyak 10.852 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Umum. Rinciannya, 10.598 narapidana menerima Remisi Umum I (RU-I) dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Kabar gembira datang bagi 254 narapidana yang menerima Remisi Umum II (RU-II) karena mereka dapat langsung bebas setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Rinciannya, 34 orang memperoleh remisi satu bulan, 47 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 59 orang lima bulan, dan 19 orang enam bulan.
Selain narapidana dewasa, remisi juga diberikan kepada 59 anak binaan dalam bentuk Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), terdiri dari 56 orang PMPU-I dan tiga orang PMPU-II.
Penerima remisi tersebar di 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan. Lapas Kelas I Palembang mencatat jumlah penerima terbanyak dengan 1.496 orang, disusul Lapas Kelas II A Banyuasin 944 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 925 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 822 orang, dan Lapas Kelas II B Sekayu 808 orang.
Dilihat dari jenis tindak pidana, penerima remisi terbanyak berasal dari perkara narkotika sebanyak 6.028 orang, diikuti pidana umum 4.791 orang, tindak pidana korupsi 86 orang, illegal trafficking dua orang, dan money laundering empat orang. Sementara itu, tidak ada penerima remisi dari perkara terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, illegal logging, maupun illegal fishing.
Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan turut mencatat, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sumatera Selatan per Agustus 2026 mencapai 15.867 orang, terdiri dari 12.961 narapidana dan 2.906 tahanan. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas hunian yang hanya mencapai 7.360 orang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan Yulius Sahruzah tercatat sebagai pejabat yang menerbitkan dokumen resmi pemberian remisi tersebut.
Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi bagian dari pemenuhan hak narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan. #fly










