
Palembang, SumselSatu.com
DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XLII dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2026’ di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, H Nopianto dan Ilyas Panji Alam. Hadir pula Gubernur Sumsel H Herman Deru, Sekda Sumsel Edward Chandra, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan dinas terkait.
Juru bicara Banggar DPRD Sumsel Ade Pramanja menjelaskan, penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, proses tersebut mengacu pada Pasal 161 dan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembahasan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan perkembangan kondisi fiskal daerah serta capaian realisasi anggaran pada semester pertama 2026.
Struktur Perubahan APBD Sumsel 2026
Berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar DPRD Sumsel, komisi-komisi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Inspektorat Provinsi Sumsel, disepakati proyeksi Rancangan Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp9.324.852.802.320. Sementara belanja daerah mencapai Rp9.534.761.724.853,74.
Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp209.908.922.533,74. Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, yakni sebesar Rp209.908.922.533,74.
Adapun pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp0, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp209.908.922.533,74. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan tercatat nihil.
Tujuh Rekomendasi dan Catatan Banggar
Selain menyepakati struktur perubahan APBD, Banggar DPRD Sumsel juga memberikan tujuh rekomendasi dan catatan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel. Catatan tersebut berkaitan dengan kinerja OPD, optimalisasi pendapatan, pengelolaan fiskal, koordinasi penganggaran hingga proporsionalitas belanja barang dan jasa.
Pertama, Banggar meminta seluruh OPD tetap menjaga kinerja meskipun pemerintah daerah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Menurut Banggar, efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. OPD diminta tetap mengedepankan pelayanan yang humanis, transparan dan akuntabel.
Kedua, DPRD melalui Komisi III bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan evaluasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan apabila target pendapatan daerah tidak tercapai. Evaluasi tersebut bahkan dapat dilanjutkan dengan restrukturisasi UPTD pendapatan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja penerimaan daerah.
Ketiga, Bapenda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta menyusun pemetaan proyeksi penerimaan secara lebih komprehensif.
Kedua perangkat daerah tersebut juga diminta melakukan mitigasi terhadap berbagai risiko nonteknis yang dapat menghambat optimalisasi pendapatan. Dalam pelaksanaannya, koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk mendukung proses penagihan potensi pendapatan di lapangan.
Keempat, Banggar mendorong konsolidasi fiskal melalui rasionalisasi postur anggaran dan efisiensi belanja dalam penyusunan APBD 2027. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas ruang fiskal Sumsel agar kemampuan keuangan daerah tetap terjaga.
Kelima, Pemprov Sumsel diminta memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Sumsel. Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi daerah dalam optimalisasi pendapatan provinsi.
Keenam, Banggar memberikan catatan terkait perubahan anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Setiap OPD yang mengalami perubahan anggaran, baik berupa penambahan maupun pengurangan, diminta berkoordinasi langsung dengan pimpinan dan komisi terkait di DPRD Sumsel.
Ketujuh, Banggar meminta agar porsi belanja barang dan jasa disusun secara proporsional dengan kemampuan riil fiskal daerah, terutama kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian belanja tersebut tetap harus mempertahankan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan. Menurutnya, perubahan anggaran harus diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Seluruh program yang telah ditetapkan dalam perubahan anggaran harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan tepat guna,” kata Herman Deru.
Ia menegaskan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah masuk dalam perubahan APBD harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Rapat Paripurna XLII DPRD Sumsel dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Sumsel Herman Deru dan pimpinan DPRD Sumsel.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2026. #fly
Rincian Perubahan APBD Sumsel 2026:
• Pendapatan daerah: Rp9.324.852.802.320
• Belanja daerah: Rp9.534.761.724.853,74
• Defisit: Rp209.908.922.533,74
• Penerimaan pembiayaan: Rp209.908.922.533,74
• Pengeluaran pembiayaan: Rp0
• Pembiayaan netto: Rp209.908.922.533,74
• SILPA tahun berjalan: Rp0









