Mantan Dirut PT SMBR Jobi Triananda Beri Keterangan di Persidangan 2 Mantan Direktur 

“Jadi, saya tidak mau menyebut klien kami dikriminalisasi. Namun, tepatnya klien kami ini sebagai korban sistem atau korban kebijakan yang ada,” tandas Andi.

SAKSI---Jobi Triananda Hasjim saat menjadi saksi dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (1/10/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Jobi Triananda Hasjim yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Semen Baturaja (SMBR) dari Oktober 2018-Maret 2022, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara M Jamil bin Abubakar, dan Dede Parasade, SE, MM bin Achmad Dimyati, serta Djie A Lie Aliyanto.

Jamil adalah Direktur Pemasaran PT SMBR 2017-2019 dan selaku Direktur Keuangan PT SMBR 2019-2021. Sedangkan Dede Parasade selaku Direktur Keuangan PT SMBR 2017-2019 dan selaku Direktur Pemasaran PT SMBR 2019-2020. Kemudian, Djie A Lie Aliyanto selaku Dirut PT Kapuas Musi Madelyn (KMM).

Dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Ali Murdiat, SH, MH juga memeriksa delapan saksi lainnya.

Menjawab pertanyaan JPU, Jobi mengakui pernah memanggil Aliyanto terkait restrukturisasi hutang. Namun, ketika ditanya terkait jumlah uang sesuai kontrak  kerja, Jobi mengatakan, hal itu dapat langsung ditanyakan ke saksi lain yang hadir dari bagian keuangan PT SMBR.

Ia juga ditanya soal plafon kebijakan yang dilakukan. Jobi mengaku semua itu harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan direksi.

“Saya secara rutin terima laporan dari para direktur terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha SMBR,” kata Jobi.

Kata Jobi, plafon kebijakan juga diambil untuk mengatasi berbagai masalah dan kendala yang ada.

“Jadi banyak pertimbangan bisnis. Dan itu sering dibahas dalam rapat manajemen. Intinya, kami tidak ada pilihan, selain produksi harus jalan,” katanya.

Termasuk juga, sambung Jobi mengenai batasan usia semen yang diproduksi. Jika sudah dua bulan tidak terjual, kualitas semen akan berkurang. Bahkan, kalau semen tidak laku dalam enam bulan, akan ditarik lagi ke pabrik.

Korban Kebijakan

Pengacara Andi Ahmad Nur Darwin selaku Kuasa Hukum M Jamil dan Dede Parasade menyatakan, kliennya merupakan korban dari sistem atau korban kebijakan.

Andi mengatakan, kehadiran mantan Dirut Jobi di persidangan bisa membuka semua yang selama ini belum terang benderang.

“Sesuai keterangan Direktur Utama Pak Jobi, yang namanya aturan itu tidak selamanya mengikuti. Bisa dilakukan penyesuaian. Aturan-aturan itu bisa disimpang atau bisa dilakukan penyesuaian. Karena banyak kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan jalannya kegiatan usaha perusahaan,” ujar Andi.

Hal itu, kata Andi, termasuk dengan kebijakan-kebijakan yang diambil Jamil dan Dede.

Ketika disoal apakah setiap kebijakan yang diambil sudah mengantongi restu dari semua direksi, Andi membenarkan hal tersebut.

“Ya, jadi semua kebijakan atau kegiatan yang dilakukan klien kami, secara tidak langsung sudah sepengetahuan direktur utama. Karena semua kebijakan itu selalu dibicarakan atau disampaikan dalam rapat direksi,” kata Andi.

Terkait plafon kebijakan yang dibuat, Andi menyatakan semuanya sesuai dengan prosedur yang ada.

“Sebab, kalau ikut aturan tertulis, perusahaan (SMBR) ini tidak akan berjalan. Karena ada kendala dan tantangannya. Sehingga diambillah kebijakan-kebijakan tersebut,” kata Andi lagi.

Alasannya, tambah Andi, karena perusahaan itu ada target penjualan yang harus dicapai, serta target produksi yang harus ditingkatkan.

“Jadi, saya tidak mau menyebut klien kami dikriminalisasi. Namun, tepatnya klien kami ini sebagai korban sistem atau korban kebijakan yang ada,” tandas Andi.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Reza Faizal, Hery Fadlullah, SH, MH, dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH, MH, mendakwa M Jamil bersama-sama Djie A Lie Aliyanto dan Dede Parasade sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri pribadi Djie A Lie yang telah merugikan keuangan negara Rp75,075 miliar (M) lebih.

Dari dakwaan diketahui, berawal dari kesepakatan kerjasama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja dengan PT KMM pada 2017. JPU menyebut selama menjabat sebagai Direksi PT Semen Baturaja, M Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kerjasama distribusi semen. Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kerjasama distribusi semen yang berlangsung pada kurun waktu 2018 hingga 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74,373 M lebih. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here