Pemutihan PKB Sumsel Berlaku Mulai 1 Oktober, Tunggakan Cukup Bayar Dua Tahun dan Bebas Denda

MANFAATKAN PEMUTIHAN--Warga memadati ruang tunggu Kantor Samsat. Pemprov Sumsel meminta masyarakat tidak menunggu akhir Oktober untuk membayar pajak kendaraan. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kamis (1/10/2026). Program ini berlangsung selama satu bulan, hingga 31 Oktober 2026, dan memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak.

Sejumlah ketentuan yang berlaku selama 1-31 Oktober 2026 antara lain, kendaraan yang memiliki tunggakan PKB cukup membayar dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta bebas denda.

Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu mendapat diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo. Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan (non-BG) mendapat diskon PKB sebesar 50 persen serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.

Gubernur Sumsel Herman Deru meminta masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, segera memanfaatkan program tersebut. Sebab, berbagai keringanan hanya berlaku selama periode pemutihan.

“Teknis secara umum serupa dengan pemutihan lain, tapi yang ini waktunya hanya sebulan. Tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat ada kewajiban, tunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, karena kebijakan ini hanya diberikan waktu satu bulan,” ujar Herman Deru.

Menurut Deru, program ini tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak. Pemerintah juga memberikan insentif atau apresiasi bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar PKB tepat waktu.

“Untuk wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, kita juga memberikan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo,” katanya.

Herman Deru juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai mendekati berakhirnya masa pemutihan. Ia meminta sosialisasi diperluas agar seluruh wajib pajak mengetahui skema dan kemudahan yang diberikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan, program pemutihan tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

“Program ini mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026,” tegas Rizwan.

Rizwan menambahkan, seluruh skema keringanan tersebut hanya berlaku selama satu bulan. Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program sebelum masa pemutihan berakhir.

“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai akhir Oktober. Silakan manfaatkan program ini sejak awal sehingga proses pembayaran tidak menumpuk menjelang berakhirnya masa pemutihan,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here