
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) resmi memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017. Raperda ini sejatinya mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Sumsel Energi Gemilang.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Sumsel dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus)’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, SE, dan didampingi Wakil Ketua Ilyas Panji Alam, SE, SH, MH, MM, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Dr Edward Chandra beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juru Bicara Pansus DPRD Sumsel Zaitun menjelaskan bahwa penghentian pembahasan dilakukan setelah mempertimbangkan hasil penelaahan Pansus dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Alasan utamanya adalah rencana penambahan bidang usaha berupa pengelolaan atau pembangunan pelabuhan bagi PT Sumsel Energi Gemilang yang dinilai tidak sejalan dengan bisnis inti (core business) BUMD tersebut.
”Penambahan bidang usaha pelabuhan dianggap tidak serumpun dan tidak menunjang bisnis utama perusahaan. Sehingga, hal tersebut tidak memenuhi syarat yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Zaitun saat membacakan laporan.
Berdasarkan hasil kajian teknis dan arahan Kemendagri, Raperda tersebut dipastikan tidak dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kendati Raperda dibatalkan, Kemendagri menyarankan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menggunakan instrumen Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum penugasan khusus kepada PT Sumsel Energi Gemilang.
”Dalam pelaksanaannya nanti, kegiatan penugasan wajib menerapkan pemisahan pembukuan secara tegas agar tidak bercampur dengan kegiatan bisnis utama perusahaan,” tegas Zaitun.
Sekda Sumsel Edward Chandra menyampaikan bahwa usulan revisi Perda ini sebelumnya diajukan demi mendukung keterlibatan PT Sumsel Energi Gemilang dalam pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang), yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan tersebut ditargetkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Namun, menyikapi penolakan dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Pemprov Sumsel memilih untuk segera menyesuaikan langkah hukum.
”Permohonan fasilitasi tidak dapat dilanjutkan karena bidang usaha yang diajukan tidak serumpun. Kami telah berkonsultasi kembali dengan Kemendagri dan disarankan menyusun Pergub penugasan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Ini menjadi catatan serius bagi kami agar tidak ada celah hukum di kemudian hari,” terang Edward.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel atas kecermatan pembahasan yang telah dilakukan.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita meminta Pemprov Sumsel untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Kemendagri terkait penerbitan Pergub tersebut.
”Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar segera membuat Peraturan Gubernur sesuai hasil fasilitasi Kemendagri dengan memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan penugasan dapat berjalan optimal dan akuntabel,” kata Raden Gempita. #nti









