
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan resmi lembaga legislatif ini diketok dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Sumsel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026).
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, menyatakan persetujuan ini diambil setelah seluruh proses dan tahapan pembahasan Raperda dijalankan secara taat asas dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
”Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku hingga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025,” ujar Andie di awal rapat.
Andie menegaskan bahwa proses persetujuan Raperda menjadi Perda ini telah berjalan marathon sejak 22 Juni 2026, mulai dari penyampaian penjelasan gubernur, pemandangan umum fraksi, hingga rapat kerja Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
”Keputusan yang disepakati hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi landasan kuat dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sinergi antara DPRD dan Pemprov Sumsel harus terus dijaga demi pembangunan daerah yang lebih baik,” tegas politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Di akhir rapat, Andie mengajak seluruh peserta rapat untuk terus menjaga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.
Dalam laporan Banggar, Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel Rita Suryani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar, komisi-komisi DPRD Sumsel, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembahasan bersama Badan Anggaran.
Menurut Rita, proses tersebut merupakan implementasi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski demikian, DPRD Sumsel memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Beberapa rekomendasi utama tersebut antara lain meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, membentuk tim evaluasi lintas OPD untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, serta memastikan penyusunan APBD berikutnya lebih memprioritaskan program-program strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat.
DPRD juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan anggaran operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), digitalisasi pengelolaan aset daerah, serta penerapan audit berbasis risiko oleh Inspektorat untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera mengisi jabatan pimpinan OPD yang masih kosong atau masih dijabat pelaksana tugas (Plt/Plh) dengan pejabat definitif agar kinerja pemerintahan lebih optimal.
Banggar juga menyoroti masih besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada sejumlah perangkat daerah. DPRD menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar anggaran dapat terserap lebih efektif dan dimanfaatkan untuk program prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD meminta dilakukan audit, restrukturisasi, pembenahan tata kelola, serta penyusunan indikator kinerja yang terukur agar BUMD mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Di bidang pembangunan, DPRD mengingatkan seluruh OPD agar menyusun program secara lebih efektif, menghindari tumpang tindih kegiatan, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Sementara itu, untuk program bedah rumah, DPRD meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan data penerima yang akurat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Menutup laporannya, Rita Suryani berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, dan mewujudkan pembangunan
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, pengelolaan APBD harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, Ketua, Wakil Ketua, seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas dan memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Herman Deru.
Menurutnya, berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, seluruh saran dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah sebagai upaya perbaikan ke depan,” katanya.
Herman Deru juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan program pembangunan maupun pengelolaan APBD masih terdapat hal-hal yang belum berjalan secara maksimal.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD terus diperkuat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. #fly









