
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Fernando bin Samsul Rizal terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara. Ancaman itu menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Fernando menjadi terdakwa setelah disergap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel di kediamannya di Suka Makmur, RT009/RW004, Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, pada Rabu (11/2/2026) lalu.
Surat tuntutan JPU Ursula Dewi, SH, MH dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di Jalan Kapten A Rivai, Kamis (10/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH dan didampingi Hakim Ahmad Samuar, SH, dan Tri Handayani, SH, MH.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU Ursula Dewi kepada majelis hakim.
JPU juga menuntut majelis hakim agar dalam putusannya nanti menjatuhkan hukuman pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 160 hari penjara.
JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan. Seperti 11 kantong plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan netto 31,65 gram, satu kantong plastik berisi tujuh butir narkotika jenis pil ekstasi atau ineks dengan netto 3,490 gram, timbangan digital, dan satu bal plastik klip bening. Kemudian, satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver, 11 butir amunisi kaliber 38 mm, 16 butir amunisi kaliber 9 mm, dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu bilah pisau sarung kulit coklat; satu unit handphone (HP) Samsung s23 Ultra, dan satu unit mobil Mitsubisi Pajero dengan nomor polisi (Nopol) BG 1432 AAG.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Fernando yang didampingi dua orang pengacara saat sidang akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Ursula Dewi mendakwa Fernando bin Samsu Rizal dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 (2) UU No 1/2023 tentang KUHP, dan Pasal 307 (1) KUHP.
Dalam dakwaan pertama kesatu disebutkan, terdakwa Fernando telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Pada Rabu (11/2/2026) pagi lalu, Tim Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan di kediaman Fernando di Suka Makmur, RT009/RW004, Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Penyergapan dilakukan karena polisi telah mengantongi informasi tentang Fernando sering melakukan transaksi jual-beli Narkotika dan menyimpan Senpira berikut amunisi.
Polisi lantas mengeledah rumah Fernando. Di Lantai 2 ditemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi shabu-shabu yang kemudian diketahui seberat 38 gram. Kemudian, satu plastik berisi tujuh pil ekstasi atau ineks. Polisi juga menemukan satu bal plastik klip bening, satu timbangan digital. Fernando dan barang bukti lalu dibawa ke Palembang dan diamankan di Polda Sumsel.
Dari SIPP PN Palembang diketahui, perkara Fernando didaftarkan pada 14 Juli 2026 atau lima bulan lebih setelah ia ditangkap. Di SIPP PN Palembang juga belum terdapat kolom tuntutan. #arf










