
Palembang, SumselSatu.com
Yunas Gusworo bin Hadi Suwarno (61) yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap tetangganya, Dra Christina S, terancam dijatuhi hukuman pidana mati.
Ancaman itu menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Surat tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (29/6/2026).
JPU menuntut majelis hakim agar dalam putusannya nanti menyatakan terdakwa Yunas Gusworo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas). JPU menuntut majelis hakim memvonis Yunas melanggar Pasal 459 dan Pasal 479 (3) UU No 1/2023 tentang KUHP, dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunas Gusworo bin Hadi Suwarno pidana mati,” pinta JPU kepada majelis hakim.
JPU juga menuntut agar majelis hakim menyatakan barang bukti satu jam tangan warna hitam, satu plastik yang terbakar dekat jam tangan, satu korek api gas warna hijau, satu bekas bakaran di sekitar korban, satu gulung tali nilon warna biru dengan panjang sekitar empat meter, satu botol plastik bekas kemasan air mineral, satu helai kaos lengan panjang warna orange berkerah abu-abu, satu helai baju kaos warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian, uang tunai Rp53 juta, dikembalikan kepada pemilik, Ap. Lalu, satu unit mobil Mitsubishi Mirage berwarna merah metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1646 RI serta BPKB-nya, satu HP OPPO A58 warna hitam, satu buku, satu helai bra korban, satu berkas dokumen berobat, satu payung dikembalikan kepada korban melalui saksi YNH.
Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH, Senin (8/6/2026) lalu, majelis hakim menggali motif pembunuhan yang dilakukan terdakwa Yunas. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mengaku bahwa motif pembunuhan hanya karena ingin menguasai mobil korban. Namun, majelis hakim tidak percaya jika pembunuhan dilakukan hanya karena hal itu.
Dalam persidangan, Yunas mengakui membunuh korban menggunakan tali yang telah sengaja ia bawa. Terdakwa juga mengakui membeli korek api dan bensin di warung sebelum membakar jasad korban. Yunas mengaku, ia hanya berniat mengambil mobil korban. Namun, hakim tidak percaya akan hal itu.
“Kalau hanya ambil barang, kenapa banyak yang kamu siapin. Tali, bensin?,” tanya hakim.
Hakim juga menanyakan, jika hanya didorong persoalan untuk mendapatkan uang dari penjualan mobil korban, kenapa barang-barang di rumah korban yang lebih mudah untuk dijual tidak diambil?.
Yunas tidak memberikan jawaban secara jelas atas pertanyaan-pertanyaan hakim. Ia mengatakan, bahwa ia memiliki hutang cat mobil untuk bengkelnya. Namun jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru yang juga tidak dijawab dengan jelas oleh terdakwa. Seperti berapa jumlah hutang, apakah tidak ada untung dari bengkel miliknya?.
Lalu hakim bertanya apakah korban pernah menyakiti hatinya, terdakwa Yunas mengatakan bahwa Christina tetangganya itu adalah orang baik, dan tidak pernah menyakitinya.
Yunas mengaku, sebelum pembunuhan di lakukan di Jalan Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Palembang, di sekitar Kantor Pengujian Kendaraan KIR DLLAJ, ia meminta korban yang berhenti dan meminggirkan mobil yang dikendarainya.
JPU Murni, SH, mendakwa Yunas Gusworo dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 459, Pasal 458 (1), dan Pasal 479 (1 dan 3) UU No 1/2023 tentang KUHP. Dalam dakwaan kesatu, JPU mendakwa Yunas melakukan tindak pidana, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan itu dilakukan pada Rabu (14/1/2026) pagi di Jalan Sukabangun I, Palembang.
Yunas ditangkap polisi menyusul hilangnya Dra Christina S, pensiunan guru. Korban terakhir terlihat pada Rabu (14/1/2026) sekitar Pukul 04:47, saat meninggalkan rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, mengendarai mobil Mitsubishi Mirage merah metalik BG 1646 RI.
Polisi kemudian menangkap Yunas dan dua orang lainnya. Yakni, Suwanto bin Hadi Suwarno dan Jonni Iskandar bin Romawi (berkas perkara terpisah).
Jasad Christina ditemukan terbakar di semak-semak di kawan Kabupaten Banyuasin. Kepada penyidik polisi Yunas mengaku, usai membakar korban, ia menuju arah rumah Jonni Iskandar. Ia menyerahkan hanphone OPPO A58 milik korban, dan uang Rp900 ribu kepada Jonni.
Yunas lalu menuju rumah korban dengan tujuan mengambil BPKB mobil. Malam harinya, Yunas mendatangi rumah Suwanto untuk mengajak menjual mobil korban kepada Apr. Keesokan harinya Yunas bersama keluarga pergi ke Bogor, Jawa Barat.
Pada 17 Januari 2026, Apr menghubungi Yunas dan mengatakan di Pelambang sedang viral bahwa mobil yang terdakwa jual kepadanya adalah milik seorang wanita yang hilang belum ditemukan. Apr pun minta uangnya dikembalikan. Yunas pun mengembalikan uang tersebut secara bertahap.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, Suwanto telah dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan dua bulan penjara pada Selasa (2/6/2026). Suwanto divonis terbukti menjual suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, dan melanggar Pasal 591 (a) UU No 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan Jonni Iskandar bin Romawi pada Rabu (22/4/2026) dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara. Jonni divonis terbukti melakukan tindak pidana penadahan. #arf









