Divonis Korupsi, Oknum Pejabat Muratara Dihukum 2 Tahun Penjara

Lamanya waktu hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun penjara kepada kedua terdakwa.

PEMBACAAN PUTUSAN----Terdakwa Supriyono dan Kusnandar saat hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, di ruang sidang PN Palembang, Jumat (3/7/2026). (FOTO: IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Supriyono, SE bin Sarimin, dan Kusnandar, ST bin Maman (berkas terpisah) terbukti melakukan korupsi.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Jumat (3/7/2026). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Sianipar, SH, MH.

Supriyono yang mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa (Kabid PPOD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMD & PPA) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu, dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara. Sedangkan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari, dihukum tiga tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian petikan putusan majelis hakim atas perkara terdakwa Supriyono di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

PUTUSAN—Foto laman SIPP PN Palembang yang menunjukkan putusan perkara Supriyono.
(FOTO: SS1/DOK)

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta, yang harus di bayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Supriyono tidak terbukti melanggar dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim memvonis Supriyono terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Untuk perkara Kusnandar, majelis hakim juga menyatakan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal dakwaan primair, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Majelis hakim juga memvonis Kusnandar terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Kusnandar dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari penjara.

Lamanya waktu hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Pada Kamis (4/6/2026) lalu, JPU meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 (1) junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Dakwaan Primair). Namun, JPU menuntut majelis hakim memvonis  Supriyono dan Kusnandar melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor (Dakwaan Subsidair).

JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp250 juta dan kedua terdakwa membayar uang pengganti (UP) Rp1,002 miliar (M) lebih, subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kedua tervonis menerima.

Dari SIPP PN Palembang diketahui, Sumar Herti, SH, mendakwa Supriyono selaku Kabid PPOD DPMD & PPA Muratara 2023-2025 baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari melakukan korupsi.

Supriyono secara melawan hukum turut serta melakukan perbuatan mengarahkan atau mengkondisikan 64 desa dari 82 desa di tujuh kecamatan di Muratara pada kegiatan belanja pengadaan pompa portable desa se-Muratara 2024. Ada instruksi kepada kades untuk menganggarkan belanja pompa pada APBDes 2024 sejumlah Rp53,792 juta lebih. Rencana itu tidak melibatkan pihak pemerintahan desa dan telah melewati batas waktu karena musyawarah desa telah dilakukan pada akhir 2023.

Kemudian mengarahkan seluruh desa belanja pompa kepada CV Sugih Jaya Lestari, tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintahan desa untuk meminta penawaran secara tertulis minimal dari dua penyedia barang. Kerugian negara diduga mencapai Rp1,177 M lebih.

Dari persidangan diketahui, terdapat beberapa desa yang tidak melaksanakan arahan untuk membeli pompa portable tersebut, dikarenakan harga terlalu tinggi dibandingkan di tempat lain yang hanya Rp24 juta. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here