Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang tengah mempercepat rencana rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar. Pada tahap awal, fokus utama diarahkan pada penyelesaian proses pembebasan lahan sebelum memasuki pelaksanaan konstruksi fisik.
Langkah percepatan ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Tindak Lanjut Rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang Kgs Sulaiman Amin di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Senin (6/7/2026).
Dalam arahannya, Kgs Sulaiman Amin menegaskan bahwa proyek rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar merupakan salah satu program yang mendapat atensi khusus dari Walikota Palembang. Oleh sebab itu, seluruh tahapan persiapan harus matang agar eksekusi di lapangan berjalan tanpa hambatan.
”Masjid Al Fathul Akbar benar-benar menjadi atensi Bapak Walikota. Saat ini fokus utama kita adalah menyelesaikan pembebasan lahan, baru kemudian dilanjutkan dengan pembangunan fisik,” ujar Sulaiman.
Sulaiman meminta tim teknis yang terlibat untuk bergerak cepat agar target yang telah dicanangkan oleh Walikota bisa segera terealisasi. Pihaknya berkomitmen proses pembebasan lahan ini akan dilakukan secara transparan dan adil.
”Rapat hari ini harus menghasilkan keputusan yang benar-benar tuntas. Pemkot Palembang berkomitmen memberikan ganti rugi sesuai ketentuan dan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan mekanisme berlaku. Semoga prosesnya berjalan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.
Selain mengejar efisiensi waktu, rapat ini juga menitikberatkan pada aspek legalitas. Pemko Palembang ingin memastikan bahwa seluruh administrasi pembebasan lahan memiliki dasar hukum yang kuat demi mengantisipasi sengketa di masa depan.
”Dari sisi hukum, semuanya kita bahas secara menyeluruh. Jangan sampai di kemudian hari muncul permasalahan. Seluruh proses wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sulaiman.
Demi mengoptimalkan proyek ini, Pemko Palembang bersinergi dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, antara lainBagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Hukum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan setempat. #ari










