
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Ir Eddy Hermanto, SH, MM, dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara. Sebelumnya, pada November 2021 lalu, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Cipta karya (PUCK) Sumsel itu telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena divonis melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara berbeda.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (6/7/2026). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.
Majelis hakim memvonis Eddy Hermanto terbukti melakukan korupsi.
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan.
Putusan majelis hakim lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, subsidr 80 hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Eddy Hermanto tidak terbukti menerima aliran dana hasil korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Namun, Eddy dinilai turut memperkaya pihak lain melalui pelaksanaan proyek kerjasama bangun guna serah (BGS) Pasar Cinde.
Pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari proyek tersebut adalah Aldrin L Tando selaku pelaksana proyek revitalisasi Pasar Cinde yang disebut menikmati keuntungan sekitar Rp42 miliar. Hingga kini, Aldrin masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Majelis hakim menilai akibat perbuatan terdakwa bangunan Pasar Cinde tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terhadap Eddy Hermanto. Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan terpidana dalam perkara lain.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Eddy Hermanto yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU juga pikir-pikir.
JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH mendakwa Terdakwa I Ir Alex Noerdin (telah meninggal dunia) selaku Gubernur Sumsel dan Terdakwa II Eddy Hermanto selaku Kadis PUCK Sumsel dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bersama-sama dengan Harnojoyo selaku Walikota Palembang, Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang dan Aldrin Tando (DPO) selaku Pemegang Saham dan Direktur PT Magna Beatum telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp137,722 miliar (M) lebih.
Dalam perkara yang berkasnya terpisah, terdakwa Harnojoyo telah dijatuhi hukuman pada Kamis (12/3/2026) lalu. Mantan Walikota Palembang itu divonis terbukti melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan empat bulan penjara, dan denda Rp100juta, subsider 60 hari kepada Harnojoyo.
Sehari setelah itu, Jumat (13/3/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Raimar Yousnaidi/Kepala Cabang (Kacab) PT Magna Beatum Palembang selama lima tahun dan empat bulan penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100juta, subsider 60 hari kepada Raimar.
Majelis hakim memerintahkan agar Raimar tetap ditahan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider 4 bulan penjara.
Majelis hakim menilai dalam kerjasama mitra BGS antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan aset daerah berupa lahan Pasar Cinde pada 2016-2018, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan fakta persidangan serta laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp98,7 miliar.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Magna Beatum memperoleh pemasukan dari sewa dan penjualan kios Pasar Cinde sebesar Rp42,5 miliar, yang dinilai turut memperkaya pihak lain, yakni Direktur PT Magna Beatum, Aldrin F Tando.
Sebelumnya Telah Dihukum 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada November 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis Eddy Hermanto dan Ir Syarifudin MF, SIp, MT, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing kepada Terdakwa I Eddy Hermanto, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan Terdakwa II Syarifudin dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kedua terdakwa juga dihukum pidana denda masing–masing sebesar Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan.
Eddy dan Syarifudin diwajibkan membayar uang pengganti Rp218 juta lebih, dan Rp1,065 M lebih, subsider dua tahun penjara dan dua tahun dan enam bulan penjara.
Eddy selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Syarifudin selaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya, bersama dengan Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi (penuntutan terpisah), didakwa melakukan korupsi bersama-sama dan menyebabkan kerugikan keuangan negara Rp116,914 M lebih. #arf









