Gegara Angkut Minyak Tanah dari Muba, Jalani Persidangan

“Yang menyuruh kamu tidak ditangkap,” kata Chandra.

PERSIDANGAN---Terdakwa Noprianto saat menjalani persidangan di PN Palembang, Rabu (9/9/2026). Ia menjadi terdakwa karena diduga membawa minyak tanah ilegal dari Muba. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Gegara atau gara-gara mengangkut minyak tanah dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Noprianto bin Kusnadi ditangkap polisi. Pria itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim H Chandra Gautama, SH, MH, Rabu (9/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghadirkan polisi yang melakukan penangkapan sebagai saksi.

Saksi mengatakan, minyak tanah yang diangkut terdakwa berasal dari Keluang, Muba. Saat JPU menanyakan siapa yang menyuruh terdakwa mengangkut minyak tersebut, saksi mengatakan lupa.

“Saya lupa. Katanya (terdakwa-red) baru sekali ini,” ujar saksi sambil menjawab pertanyaan sudah berapa kali terdakwa mengangkut minyak ilegal.

Saksi mengatakan, menurut keterangan tersangka (terdakwa-red), ia disuruh mengambil minyak dan dibawa keluar Muba dengan mendapatkan upah. Saksi menyatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Ujang dan pemilik minyak tersebut.

Hakim Chandra Gautama memastikan kepada saksi apa yang dimaksud dengan minyak ilegal.

“Tidak ada izin Yang Mulia. MT atau minyak tanah. Katanya (terdakwa-red) mau dibawa ke Lampung Yang Mulia,” jawab saksi.

Terdakwa Noprianto yang didampingi Pengacara Azriyanti, SH dari Posbakum PN Palembang membenarkan semua keterangan saksi.

Terdakwa mengakui ia dihubungi Ujang dan menyatakan bahwa mobil yang digunakan adalah miliknya.

“Disuruh ambil di tempat Yuni. Nanti kamu temui Yuni,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

Terdakwa mengaku ia baru satu sekali ditelepon Ujang untuk membawa minyak dari Muba. Katanya, mereka saling kenal karena sama-sama sopir.

Hakim Chandra Gautama mengatakan, seharusnya terdakwa tidak membawa minyak yang sudah diketahui ilegal.

“Yang menyuruh kamu tidak ditangkap,” kata Chandra.

Hakim mengingatkan agar Noprianto tidak kembali mengulangi perbuatannya saat keluar dari penjara nanti.

“Baik baik di dalam (penjara/rumah tahanan negara-red). Pikirkan keluarga, jangan diulangi lagi ya,” kata Hakim Chandra Gautama.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diketahui JPU Dyah Rahmawati, SH mendakwa Noprianto dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 54 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 20c UU No 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 591a junto Pasal 20c KUHP.

Nopriyanto didakwa baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ujang dan David (DPO) turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi dan hasil olahan.

Pada Kamis (30/4/2026) pagi terdakwa dihubungi Ujang yang memintanya mengangkut minyak tanah. Nopriyanto menggunakan satu unit kendaraan Truk Colt Diesel bernomor polisi BG 8768 JE dengan upah angkut Rp5 juta.

Atas tawaran tersebut, terdakwa mengambil minyak tanah itu dari tempat penyulingan minyak yang dikelola David di daerah Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Setibanya di lokasi tersebut, mobil truk tangki milik terdakwa langsung diisi 10 ribu minyak tanah. Saat melintasi Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, Kecamatan Babat Supat, Muba, terdakwa yang saat itu berkendara bersama Suhri Kuswara diberhentikan petugas dari Ditreskrimdum Polda Sumsel. Terdakwa tidak memiliki dokumen resmi/izin usaha niaga pengangkutan bahan bakar olahan yang sah dari pemerintah. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here