Berulah Hendak Tawuran, Ditangkap Polisi dan Disidang  

“Keterangan terdakwa ini, celurit dibawa dari rumah. Keterangan terdakwa ini mau aksi tawuran dengan anak (rombongan-red) 7 Ulu. Mereka dari Simpang Sungki,” ujar AFN.

TAWURAN---Terdakwa Muhammad Febriansyah (berbaju orange) saat menjalani persidangan di ruang sidang PN Palembang, Senin (7/9/2026). Ia didakwa membawa celurit saat hendak tawuran. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Akibat ulahnya membawa celurit dan hendak tawuran, Muhammad Febriansyah bin Muhammad Adifasha terpaksa berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Anggota Polri yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, ia bersama timnya mendatangi lokasi kejadian guna mengantisipasi terjadinya tawuran. Saat itu tim melihat terdakwa mengendarai sepeda motor bersama dua orang lainnya.

“Terdakwa (Muhammad Febriansyah-red) di tengah, pegang celurit,” ungkap AFN, seorang polisi, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Zulkifli, SH, MH, Senin (7/9/2026).

AFN mengatakan, saat pemeriksaan tersangka, terdakwa mengakui celurit itu dibawanya dari rumah, dan mereka hendak melakukan tawuran.

“Keterangan terdakwa ini, celurit dibawa dari rumah. Keterangan terdakwa ini mau aksi tawuran dengan anak (rombongan-red) 7 Ulu. Mereka dari Simpang Sungki,” ujar AFN.

Terdakwa Febriansyah yang didampingi Pengacara Eka Sulastri, SH dari Posbakum PN Palembang, membenarkan keterangan saksi AFN.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neneri (Kejari) Palembang Tri Agustina, SH mendakwa melanggar Pasal 307 UU No 1/2023 tentang KUHP.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada Minggu (7/6/2026) lalu, sekitar Pukul 01:00, terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit panjang  dari rumahnya. Febriansyah menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (Nopol) BG 6746 AFL. Ia menjemput Pahri Akbar bin Asri dan Ahmad Dani bin Rusmi di Jalan Kemas Rindo, Lorong KI A Madani, RT051/RW009, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Setelah itu, Pahri mengemudikan sepeda motor. Sedangkan terdakwa duduk di tengah. Tujuan mereka hendak tawuran. Saat berada di jembatan di Jalan KH Azhari, depan Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Seberang Ulu (SU) I, Palembang, mereka ditangkap polisi. Polisi mendapati celurit panjang yang dibawa Febriansyah. Ia lalu dibawa ke Mapolsek SU I. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here