Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Tiga terdakwa dalam perkara pidana Nomor 201/Pid.Sus/2026/PN Pkb mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin. Dalam perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penahanan itu, Termohon adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Mereka mempersoalkan penahanan yang disebut tetap berlanjut meski Majelis Hakim PN Pangkalan Balai telah telah menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam putusan sela. Permohonan praperadilan tersebut mulai diperiksa dalam sidang perdana di PN Pangkalan Balai, Senin (7/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Dr Erwin Susilo, SH, MH.
Ketiga Pemohon adalah Andi Yuni Yansyah bin Sarwani (28), Nando Saputra bin Eko Siswanto (24), dan Ade Kurniawan bin Muhammad (30). Mereka mengajukan permohonan melalui kuasa hukum mereka, Sudirman Hamidi, SH, MH dan Deli Afriyanto, SH. Praperadilan itu dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pkb.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Kejari Banyuasin selaku termohon tetap mempertahankan penahanan terhadap mereka setelah Majelis Hakim PN Pangkalan Balai membacakan putusan sela pada 19 Agustus 2026 lalu.
“Dalam putusan sela, memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Tapi oleh JPU mereka (para terdakwa-red) tetap ditahan,” ujar Sudirman Hamidi kepada SumselSatu, usai persidangan.
Putusan sela menyatakan perlawanan dari Advokat Terdakwa II Andi Yuni Yansyah, Terdakwa III Nando Saputra, dan Terdakwa IV Ade Kurniawan sepanjang mengenai dakwaan batal demi hukum karena surat dakwaan kabur (Obscuur Libel) dan inkonsistensi fatal mengenai identitas serta posisi subjek hukum terdakwa tersebut diterima.
Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan Nomor: PDM-66/Enz.2/BA/06/2026 tanggal 20 Juli 2026 atas nama Terdakwa I Abiyu Bima Ayatullah bin Rahmat Hidayat, Terdakwa II Andi Yuni Yansyah, Terdakwa III Nando Saputra, dan Terdakwa IV Ade Kurniawan, batal demi hokum, dan memerintahkan mengembalikan
Majelis hakim memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Namun, menurut dalil para pemohon, perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh Penuntut Umum. Ketiga pemohon masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin.
Kuasa hukum menyebut penahanan setelah putusan sela tersebut sebagai unlawful continuing detention atau penahanan ilegal yang berkelanjutan. Para pemohon berpendapat, sejak putusan sela dibacakan, dasar hukum penahanan terhadap mereka telah gugur.
“Termohon secara sepihak menolak dan enggan membebaskan para pemohon dengan dalih akan mengajukan upaya perlawanan atau penuntutan ulang,” kata Hamidi.

Tak hanya mempersoalkan keabsahan penahanan, para pemohon juga mendalilkan tindakan Termohon sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah pengadilan atau contempt of court.
Dalam permohonannya, mereka merujuk Pasal 156 (4) KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa apabila hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum, hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Para pemohon juga merujuk sejumlah ketentuan KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait kewenangan praperadilan dalam menguji keabsahan penahanan.
Dalam petitumnya, ketiga pemohon meminta hakim menyatakan tindakan Penuntut Umum yang menolak atau menunda pembebasan mereka sejak 19 Agustus 2026 sebagai tindakan tidak sah dan melawan hukum.
Mereka juga meminta hakim menyatakan penahanan terhadap ketiga pemohon sejak tanggal tersebut hingga putusan praperadilan dibacakan sebagai penahanan yang tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, Termohon diminta diperintahkan segera membebaskan Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra dan Ade Kurniawan dari Rutan, serta memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sidang perdana ini menjadi awal pemeriksaan atas dalil-dalil yang diajukan para pemohon. Seluruh dalil tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan. Kejari Banyuasin selaku Termohon berhak memberikan jawaban maupun bantahan terhadap permohonan tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Banyuasin Erni Yusnita, SH, MH, ketika dihubungi SumselSatu yang ingin meminta konfirmasi terkait praperadilan itu, belum memberikan jawaban.
Informasi didapat SumselSatu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangakalan Balai diketahui Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan adalah terdakwa dalam perkara narkotika. Namun, dalam data umum di SIPP tidak ada isi dakwaan. JPU dalam perkara ini tertulis Dida Regia Rumenta, SH, Tridian Hariwangsa, SH dan Angga Novranata, SH. Apabila dilihat di kolom barang bukti, ada Mobil Toyota Yaris bernomor polisi BM 1437 RZ yang dijadikan barang bukti dan shabu-shabu dengan berat total sekitar 30 kilogram lebih.
Informasi dihimpun, Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka dan barang ke Kejari Banyuasin pada Kamis (4/6/2026) lalu. Keempat tersangka adalah Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan. Barang bukti yang diserahkan 30 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 29,0248 gram, dua unit mobil, lima unit ponsel alat komunikasi milik para tersangka. Proses pelimpahan dilakukan di Kejari Banyuasin. #arf










