
Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang mengambil langkah cepat merespons memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang berdampak pada kesehatan anak-anak. Mulai Rabu (9/9/2026), seluruh sekolah jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di Kota Palembang untuk sementara waktu tidak lagi menggelar pembelajaran tatap muka dan beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang. Pemerintah menilai peserta didik menjadi salah satu kelompok paling rentan terpapar dampak asap, ditambah dengan meningkatnya gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kalangan siswa belakangan ini.
Meski pembelajaran dipindahkan ke rumah, Pemko menegaskan kegiatan belajar mengajar tidak berhenti. Kepala sekolah diminta memastikan PJJ tetap mengacu pada kurikulum, capaian pembelajaran, dan kalender pendidikan yang berlaku, sementara guru diarahkan merancang pembelajaran yang aktif dan bermakna dengan memanfaatkan platform digital yang tersedia. Pemerintah juga mengingatkan agar perubahan pola belajar ini tidak sampai membebani siswa, sehingga guru diminta menyesuaikan tugas dengan kondisi anak selama belajar dari rumah.
Sekolah tetap berkewajiban memberikan materi, pendampingan, aktivitas pembelajaran, dan umpan balik kepada peserta didik, yang pelaksanaannya akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Kebijakan PJJ ini juga tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa. Satuan pendidikan diminta tetap mengupayakan pelaksanaan MBG, dengan mekanisme penyaluran yang disesuaikan karena siswa tidak lagi hadir di sekolah. Jika makanan tetap disalurkan lewat sekolah, pengambilannya harus dilakukan secara terjadwal dan tertib, sementara aktivitas orang tua di ruang terbuka diminta diminimalkan untuk mencegah kerumunan.
Selama masa PJJ, orang tua dan wali diminta berperan aktif mendampingi anak belajar dari rumah sekaligus membatasi aktivitas anak di luar rumah. Kondisi kesehatan anak juga perlu dipantau secara berkala, dan orang tua diminta segera berkoordinasi dengan sekolah jika muncul keluhan kesehatan atau kendala dalam mengikuti pembelajaran maupun menerima MBG.
Kebijakan yang mulai berlaku 9 September 2026 ini akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi udara di Kota Palembang. Penetapannya merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Kota Palembang Tahun 2026, serta Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/2318/DISDIK-I/2026.
Keputusan ini juga mempertimbangkan hasil rapat koordinasi Pemko Palembang bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026.
Pemkot Palembang menegaskan penyesuaian kegiatan belajar ini merupakan langkah mitigasi untuk menjaga kelangsungan proses pendidikan sekaligus menekan risiko kesehatan siswa akibat kabut asap.
Perkembangan kualitas udara ke depan akan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan apakah PJJ diperpanjang atau kegiatan belajar tatap muka bisa kembali digelar. #fly









