Orang Suruhan Terpidana Narkotika Dihukum 8,5 Tahun Penjara    

PERSIDANGAN---Terdakwa Dicky Juanda saat menjalani persidangan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (13/5/2026) lalu. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Dicky Juanda bin Erwan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui, Dicky menjualkan ineks atas perintah terpidana Eko Putra Pratama alias Eko bin Zainudin.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, majelis hakim memutus perkara Dicky pada Rabu (20/5/2026).

Dicky Juanda dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp1 miliar (M).

Sebelumnya, pada Rabu (6/5/2026), JPU menuntut majelis hakim memvonis Dicky Juanda terbukti tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram dalam bentuk bukan tanaman. JPU menuntut majelis hakim menyatakan Dicky melanggar Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana Sembilan tahun penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp1 M subsider 190 hari penjara.

JPU meminta agar barang bukti berupa 170 ineks dirampas untuk dimusnakan.

Pada sidang Rabu (13/5/2026) lalu, Hakim Ahmad Samuar, SH yang memimpin sidang memberikan nasehat kepada Dicky Juanda. Hakim mengatakan, apabila kita sering menyakiti orang lain, maka akan menerima itu kembali. Hakim mengatakan, tindakan Dicky merusak generasi penerus Bangsa.

“Bagaimana jika anak cucumu juga dirusak oleh orang lain dengan narkotika?. Jangan lagi-lah, berubahlah yo Ky, jangan kau rusak hidup kau,” tambah hakim itu sebelum menutup persidangan.

Dari SIPP PN Palembang diketahui, JPU Muhammad Ichsan Syaputra, SH, mendakwa Dicky Juanda melanggar Pasal 114 (2) UU Narkotika atau Pasal 609 (2a) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Dari dakwaan JPU diketahui, Dicky disergap dan ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Jum’at (14/11/2025) sore. Polisi mendapati 50 ineks. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan  120 ineks. Berat bersih keseluruhan barang bukti 67,23 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Ada pula uang Rp100 ribu, dan satu handphone (HP) XR.

Dihubungi Terpidana di Lapas Kelas II B Banyuasin

Dalam dakwaan dinyatakan, pada Selasa (11/11/2025) Dicky Juanda dihubungi oleh Eko Putra Pratama alias Eko bin Zainudin (terpidana di Lapas Kelas II B Banyuasin) yang meminta untuk men-download salah satu aplikasi. Yakni, aplikasi perpesanan instan yang sangat mengutamakan privasi dan anonimitas. Eko mengatakan akan ada orang yang mengantarkan 200 (dua ratus) ekstasi atau ineks.

Tidak lama kemudian ada seseorang yang tidak Dicky ketahui menghubunginya dan mengatakan akan mengantarkan barang atas perintah Eko. Kemudian, di kawasan Jembatan Musi 6, Palembang, Dicky bertemu dengan orang tersebut dan menerima 100 ineks. Beberapa jam kemudian mereka bertemu lagi, dan Dicky kembali menerima 100 ineks.

Selanjutnya pada Kamis (13/11/2025), Dicky dihubungi Eko yang mengatakan ada yang memesan 30 ineks. Dicky lantas memberikan 30 ineks tersebut kepada pembeli yang tidak dikenalnya.

Keesokan harinya, sekira jam tiga sore, Dicky kembali dihubungi Eko dan mengatakan ada temannya memesan ineks. Dicky diminta Eko menyiapkan 50 ineks. Sekira jam lima petang, saat Dicky berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, tiba-tiba ia disergap sejumlah pria yang belakangan diketahui sebagai Anggota SatresNarkoba Polrestabes Palembang.

Terpidana Dihukum 13 Tahun Penjara

Dari SIPP PN Palembang diketahui, pada awal Februari 2021 lalu, majelis hakim PN Palembang memvonis terdakwa Eko Putra Pratama alias Eko terbukti tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 13 tahun penjara, denda Rp1 M, subsider empat bulan penjara. Barang bukti dalam perkara Eko adalah shabu-shabu dengan netto 395,68 gram. Dari dakwaan JPU Sutanti, SH diketahui Eko ditangkap pada 7 September 2020 lalu oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here