Serahkan Shabu-shabu ke Polisi, Mantan Napi Dihukum 8 Tahun Penjara

Sedangkan Rnd, orang yang menyuruhnya memberikan shabu-shabu kepada polisi yang menyamar, dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

PUTUSAN---Persidangan putusan perkara terdakwa Arlangga di di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (23/6/2026). (FOTO: HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Karena terlibat peredaran shabu-shabu di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Arlangga bin A Latif ditangkap polisi. Pria yang tercatat pernah dijatuhi hukuman pidana itu, kembali menjadi terdakwa.

Pada Selasa (23/6/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Arlangga terbukti menjadi perantara dalam jual-beli shabu-shabu, dan menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara.

Sedangkan Rnd, orang yang menyuruhnya memberikan shabu-shabu kepada polisi yang menyamar, dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Putusan majelis hakim, dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang.

Majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa Arlangga telah terbukti tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan atau 190 hari.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti shabu-shabu dirampas untuk dimusnahkan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim memvonis Arlangga melanggar Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman pidana sembilan tahun penjara, potong masa tahanan, serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Terhadap putusan majelis hakim, JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sagito, SH, MH, dari Kantor Hukum Dr Hasanal Mulkan, SH, MH, menyatakan pikir-pikir.

Dari dakwaan JPU Prita Sari, SH, diketahui, terdakwa Arlangga ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis (13/11/2025) malam, di rumah makan di Jalan Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Muba. Polisi mendapati barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dengan netto 81,34 gram.

Arlangga mengaku, sekitar Pukul 15:00 dia dihubungi Rnd (DPO). Lalu, terdakwa datang ke rumah Rnd dan disuruh menunggu, karena Rnd menemui seseorang di depan rumahnya. Saat masuk ke dalam rumah, Rnd menyerahkan satu kantong plastik warna hitam berisi dua paket shabu-shabu dan meminta terdakwa menyimpannya di semak-semak.

Sekitar Pukul 18:30, Rnd dan meminta Arlangga mengantarkan shabu-shabu kepada pemesan di rumah makan di Jalan Terminal Randik. Setelah tiba di rumah makan itu, Arlangga didatangi seorang laki-laki bersama seorang perempuan. Ternyata, kedua orang itu adalah polisi yang tengah melakukan penyamaran.

Pernah Dihukum 6 Bulan Penjara

Hasil penelusuran SumselSatu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sekayu ditemukan, sesorang yang nama Arlangga bin A Latif pernah menjadi narapidana atau napi. Pada Juli 2019 lalu, dijatuhi hukuman pidana selama enam bulan penjara. Arlangga divonis terbukti melakukan penadahan, dan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang didakwakan JPU Anjasra Karya, SH.

Arlangga didakwa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, meyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Yakni, satu unit handphone (HP) merk Xiaomi Note 5A. Arlangga membeli HP itu dari Arfin Sanjaya. Ternyata, HP itu didapat Arfin dari seorang anak dengan inisial MAM. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here