
Palembang, SumselSatu.com
Karena didakwa melakukan penipuan, Nisdiarti, SE binti Rohan dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pada Rabu (8/7/2026), terdakwa menjalani persidangan perdana. Sidang digelar di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumbantobing, SH, MH.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean, SH, membacakan surat dakwaan. Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Nisdiarti melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang, Ardmy Juanda SH, MSi, dan Nasir, SH, menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Majelis hakim seyogianya akan melanjutkan persidangan dengan meminta keterangan saksi. Namun, karena saksi belum hadir, sidang akan dilanjutkan pada 15 Juli mendatang.
“Sekitar lima orang,” jawab JPU setelah hakim menanyakan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan.
JPU Desi Arsean mendakwa Nisdiarti dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 492 junto Pasal 20a UU No 1/2023 tentang KUHP (Kesatu), dan Pasal 486 junto Pasal 20a KUHP.
JPU mendakwa Nisdiarti secara bersama-sama dengan saksi Oktari Febrianti dan saksi Agus Kurniawan telah melakukan penipuan.
Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa yang Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Pagar Alam sebagai memimpin Koperasi Produsen Mandiri MAI bertugas untuk mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan koperasi, baik itu pembinaan, penjualan, pengolahan terkait koperasi. Terdakwa menjadi ketua koperasi sejak 2022.
Petani kopi yang termasuk dalam Anggota MAI Pagar Alam menitipkan hasil panen kopi di gudang milik terdakwa sebelum dijual kepada pembeli.
Dikarenakan terdakwa saat itu sedang memerlukan uang untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD, terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua MAI Pagar Alam untuk meminjam uang di bank.
Terdakwa menyuruh saksi Agus untuk membantunya melakukan pinjaman uang di bank dengan menjanjikan akan memberikan uang Rp500 ribu apabila pengajuan kredit berhasil. Lalu, pada 11 Agustus 2023, Agus dan Oktaria mengajukan berkas kepada BJB Cabang Palembang untuk melakukan pinjaman UMKM dengan jaminan sebanyak 30 ton kopi Robusta yang dilengkapi dengan dokumen kepemilikan serta resi gudang.
Kemudian saksi Hendra Saputra selaku Account Officer Kredit UMKM melakukan survei pada 13 Agustus 2023 di gudang di Jalan H Piagam, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Pagar Alam. Tempat beserta barang telah sesuai dengan berkas yang diajukan.
Sehari kemudian, Hendra melakukan akad kredit skema dengan jangka waktu pelunasan dari 14 Agustus-9 November 2023 dan langsung mencairkan atau memberikan uang Rp500 juta kepada saksi Agus dan Oktaria. Akad kredit dilakukan di Jalan HM Rasyid Nawawi B5-B6, RT08/RW02, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang.
Selanjutnya, karena terdakwa tidak kunjung melakukan pembayaran, pihak BJB Palembang memberikan surat peringatan pertama kepada Agus dan Oktaria.
Tanpa sepengetahuan Agus dan Oktaria, terdakwa Nisdiarti menjual semua hasil panen kopi milik Anggota MAI Pagar Alam dan BJB Palembang.
Mendapat informasi bahwa semua barang yang dijaminkan telah habis dijual terdakwa tanpa sepengetahuan mereka, pihak BJB Palembang mengalami kerugian Rp730 juta.
Terdakwa menggunakan uang hasil pinjaman tersebut untuk pencalonan dirinya sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Hasil penelusuran SumselSatu, dari laman sumsel.kpu.go.id diketahui, Nisdiarti adalah Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumsel 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 7 yang meliputi wilayah Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Empat Lawang. Nisdiarti sebagai caleg dari Partai Golkar dengan Nomor Urut 6. #arf









