Belikan Polisi 60 Gram Shabu-Shabu, Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara  

Diana tidak mengetahui jika pria yang menghubunginya itu adalah polisi yang tengah melakukan penyamaran. Perempuan itu ditangkap dan kini terancam dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara.

NARKOTIKA---Terdakwa perkara narkotika, Diana dan Pitung Rahman saat menjalani di ruang sidang PN Palembang, Senin (13/7/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Diana binti Samsir dan Pitung Rahman bin Amrull (satu berkas perkara), terancam dijatuhi hukuman pidana masing-masing 10 tahun penjara. Ancaman itu hadir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan surat tuntutan perkara dua orang terdakwa itu, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/7/2026).

JPU menuntut majelis hakim yang dipimpin Hakim Budiman Situros, SH, menyatakan Terdakwa I Diana dan Terdakwa II Pitung Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi lima gram. JPU menuntut majelis hakim memvonis keduanya melanggar Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing selama sepuluh tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU kepada majelis hakim.

JPU juga menuntut majelis hakim agar dalam putusannya nanti menjatuhkan hukuman pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara.

JPU menuntut majelis hakim menyatakan barang bukti enam kantong plastik shabu-shabu dengan netto 56,15 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu handphone (HP) Infinix, dua HP Oppo dirampas untuk negara.

Atas tuntutan JPU itu, Diana dan Pitung melalui Pengacara H Mukti Tohir, SH, dan Anto Astari Cikmit, SH, MH, akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Dari dakwaan JPU Nenny Karmila, SH, dan Fajar Wijayanti, SH diketahui, Diana dan Pitung ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Rabu (4/2/2026) lalu, di pinggir Jalan Betung-Sekayu, Desa Ipil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Empat hari sebelum ditangkap, pagi itu Diana yang tengah berada di kebun di Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, dihubungi seseorang yang mengaku bernama Edo. Orang tersebut mengaku memiliki uang Rp160 juta dan hendak membeli 300 gram shabu-shabu. Siang harinya, Diana menghubungi Irwan (DPO) dan Irwan menyatakan ingin bertemu langsung dengan pria bernama Edo tersebut.

Keesokan harinya, Minggu (1/2/2026) siang, Diana kembali dihubungi Edo. Diana mengatakan apabila Edo memiliki uang Rp300 juta, Irwan akan memberikan 500 gram shabu-shabu.

Pada Senin (2/2/2026) siang, Diana kembali dihubungi Edo yang mengatakan ingin memesan 100 gram shabu-shabu. Namun, karena Edo mengaku uangnya belum cukup, maka Diana mentransferkan uang kepada Irwan untuk membeli shabu-shabu. Siangnya, Diana menghubungi Irwan (DPO) dan memesan 10 paket shabu-shabu dan membayarkan DP (Down Payment) Rp38 juta, dan sisanya akan dibayarkan setelah shabu-shabu diterima Edo.

Kemudian, Diana menghubungi Pitung untuk mengambil shabu-shabu dari Irwan di daerah perairan ilir Teluk Kijing, Muba. Malam harinya, Pitung telah menerima barang terlarang itu dari Irwan dan diminta Diana ke rumahnya di Dusun IV, Kelurahan Danau Cala, Lais.

Pada hari ia tertangkap, Diana meminta Pitung mengambil shabu-shabu di semak-semak yang tidak jauh dari tempat Diana menunggu. Lalu Pitung menyerahkan satu plastik berisikan enam bungkus shabu-shabu kepada Edo.

Diana tidak mengetahui jika pria yang menghubunginya itu adalah polisi yang tengah melakukan penyamaran. Perempuan itu ditangkap dan kini terancam dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara.

Diana rela memberikan DP untuk shabu-shabu yang akan dibeli polisi yang tengah menyamar dan menggiringnya masuk ke dalam perangkap.

Diana dan Pitung didakwa JPU dengan dakwaan berlapis. Yakni, melanggar pasal Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1) UU Narkotika, dan atau Pasal 609 (2a) UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 132 (1) UU Narkotika. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here