
Palembang, SumselSatu.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Akhirudin, ST, MEc Dev bin Chamim terbukti melakukan korupsi.
JPU menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (BLK UPTP) Prabumulih Direktorat Jenderal Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi dan Prosuktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Ditjen Binalovatas Kemnaker RI) tersebut. Kerugian negara dalam perkara itu diduga mencapai Rp7 miliar (M).
Surat tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (13/7/2026). Sidang dipimpin Hakim Fatimah, SH.
JPU menuntut majelis hakim memvonis Akhirudin terbukti korupsi dan melanggar Pasal 603 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Akhirudin, ST, MEc Dev bin Chamim selama tiga tahun,” ujar JPU kepada majelis hakim.
Masa hukuman itu, dikurangi waktu terdakwa dalam penahanan. JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta, subsider 140 hari kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Rizal Syamsul, SH, yang didampingi Miantini, SH, dan Yuliana, SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Kami mohon waktu dua minggu untuk melakukan pembelaan Yang Mulia,” ujar Rizal.
Namun, ketua majelis hakim, Fatimah, memberikan waktu satu minggu ke depan.
“Satu minggu. Jangan siang seperti ini (waktu sidang-red),” kata Fatimah kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU M Agra Dwadima Putra, SH, dan Irvan Febrian Cahyadi, SH, mendakwa Akhirudin selaku PPK Pembangunan BLK UPTP Prabumulih bersama-sama dengan Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan (belum tertangkap) selaku Kepala Cabang PT Filia Pratama sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih, turut serta melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri dan orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp7,103 miliar (M) lebih.
Pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih salah satu kegiatan dari 11 pembangunan fisik BLK UPTP di seluruh Indonesia. Pada 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Prabumulih menyerahkan tanah untuk lokasi pembangunan BLK UPTP tersebut. Dari program proritas nasional untuk pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih dianggarkan dana Rp33 M dalam DIPA Tahun Anggaran 2022.
Pada 2021, telah dilakukan pekerjaan pengadaan jasa konsultasi perencaanan pembangunan BLK UPTP Prabumulih oleh PT Benatin Surya Cipta berdasarkan surat perjanjian tanggal 9 Juli 2021 ditandatangani oleh Atin Prihatin mewakili PT Benatin Surya Cipta dengan Harry Purnama, SH, MSi, dengan nilai kontrak Rp2,408 M lebih.
Untuk pelaksanaan pembangunan fisik, Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Binalovatas atas nama Agung Nur Rohmad, ST, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan SK tentang penunjukan Harry Purnama, SH, MSi sebagai PPK. Harry tidak memiliki sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kemudian berdasarkan SK tentang Kelompok Kerja Jasa Konstruksi pada Ditjen Binalovatas Tahun Anggaran 2022, terkait pembentukan kelompok kerja (Pokja) yang bertugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk jasa kontruksi dan menetapkan pemenang pemilihan/penyedia.
Proses lelang di dilaksanakan mulai 21 Januari 2022 pengumuman pascakualifikasi memasukan dokumen penawaran dan berakhir penetapan pemenang pada 8 Pebruari 2022. Ada 104 perusahaan yang melakukan download dokumen pemilihan dan kualifikasi pada pelelangan. Namun, yang mendaftar dan memasukan penawaran hanya dua perusahan. Yakni, PT Filia Pratama dan PT Mulia Kreatif Perkasa. Selanjutnya, PT Filia Pratama dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp29,780 M lebih.
Sekitar Februari 2022, Harry Purnama mengundurkan diri sebagai PPK. Ia digantikan Agung Nur Rohmad. Kemudian, pada 4 Maret 2022 dilakukan penandatangan kontrak antara PPK dengan Iqbal Muhammad selaku Kepala Cabang PT Filia Pratama. Waktu pelaksanaan disepakati selama 180 hari kalender, terhitung 21 Maret-17 September 2022.
Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan pembangunan BLK UPTP Prabumulih tidak dilakukan secara keseluruhan sesuai kontrak oleh Iqbal selaku Kepala Cabang PT Filia Pratama, melainkan pekerjaan tersebut sebagian dikerjakan Fkh alias Fahri.
Bahwa ternyata progres pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan banyak mengalami keterlambatan, dimana dalam setiap bulannya mengalami deviasi negatif terhadap hasil pekerjaan.
Agung Nur Rohmad selaku PPK mengetahui adanya permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan BLK UPTP Prabumulih, membuat surat teguran. Namun, PT Filia Pratama tidak melakukan penyelesaian dari pelaksana atau tidak ada perubahan kemajuan fisik pembangunan.
Pada minggu ke 22, bulan Agustus 2022 kegiatan pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih dilaksanakan, dilakukan penggantian PPK dari Agung Nur Rohmad kepada terdakwa Akhirudin.
Pada 31 Agustus 2022, terdakwa melakukan addendum dengan Iqbal Muhammad dengan nilai kontrak Rp32, 939 M lebih dan jangka waktu penyelesaian 230 hari kalender terhitung 21 Maret-5 Nopember 2022 tanpa adanya justifikasi teknis dan kontrak melebihi batas 10%, yaitu 10,61%.
Terdakwa Akhirudin yang mengetahui progres fisik pembangunan BLK UPTP Prabumulih tidak tercapai meminta kepada WS untuk mencarikan pihak yang bisa dapat membuat mark up laporan progres fisik BLK. WS mengusulkan agar menggunakan jasa RAD. WS meminta agar laporan dibuat sehingga progresnya mencapai 40,15%.
RAD meminta bayaran Rp50 juta dan disepakati menjadi Rp25 juta. Pada saat pertemuan di Jakarta terdakwa ada memberikan uang tunai Rp1 juta kepada RAD sebagai uang transport untuk ke Prabumulih.
Pembuatan laporan yang direkayasa atas permintaan terdakwa dan WS tersebut dilakukan dengan tujuan agar dapat mengajukan pencairan dana Termin 1 sejumlah Rp6,745 M lebih. Faktanya progres kegiatan saat itu baru mencapai 14% lebih.
Lalu, pada 4 November 2022 dilakukan pemutusan kontrak dengan PT Filia Pratama.
Kuasa Hukum Akhiruddin, Rizal Syamsul pernah menyampaikan, kliennya mendapatkan tugas bahwa pekerjaan sudah bermasalah. Rizal menyampaikan, awalnya perkara yang menjerat kliennya disidik oleh Polda Sumsel, hingga ke penyidik Kejari Prabumulih. #arf










