4 Terdakwa dari BRI Terancam Dihukum 2 Tahun Penjara  

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta, subsider 140 hari penjara kepada masing-masing terdakwa. Atas tuntutan JPU, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

TUNTUTAN----Terdakwa Ekwan Darmawan, Duta Okki Wicaksono, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq, saat akan menjalani sidang dengan agenda pembaaan surat tuntutan JPU di ruang sidang PN Palembang, Senin (13/7/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Empat orang dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT BRI kepada PT Buana Srwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL), terancam dijatahui hukuman pidana selama dua tahun penjara.

Ancaman hukuman itu datang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan perkara keempatnya dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (13/7/2026).

Keempat terdakwa itu adalah Ekwan Darmawan, SP, MM (52) selaku Junior Account Officer (JAO) 1 Unit Divisi Agribisnis BRI, Duta Okki Wicaksono, SE (30) selaku Pemrakarsa Kredit Risiko BRI, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Resiko Kredit 2 BRI, dan Rif’ani Arzaq, ST selaku JAO 1 Unit Kerja Divisi Agribisnis.

JPU membacakan surat tuntutan keempat terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu bergiliran. JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ekwan Darmawan selama dua tahun,” ujar JPU kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH, saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ekwan.

Hukuman itu, dikurangkan masa penahanan para terdakwa. JPU menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 603 KUHP dan harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, JPU menuntut majelis hakim memvonis mereka terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 604 KUHP.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta, subsider 140 hari penjara kepada masing-masing terdakwa. Atas tuntutan JPU, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, JPU membacakan surat tuntutan perkara terdakwa Wilson Sutantio (66) dan  terdakwa Drs Mangantar Siagian (60). JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Wilson. Hukuman itu, dikurangkan masa penahanan.

JPU juga menuntut majelis hakim agar menyatakan Wilson dan Siagian tidak terbukti melanggar Pasal 603 KUHP dan harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, JPU menuntut majelis hakim memvonis dua terdakwa itu terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 604 KUHP.

Untuk perkara Siagian, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara, potong masa tahanan. Kemudian, menjatuhkan denda Rp500 juta, subsider 140 hari penjara. Khusus untuk terdakwa Wilson, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp922 miliar (M) lebih. Uang tersebut telah dititipkan Wilson kepada Kejati Sumsel. Sehingga UP nihil.

Atas tuntutan JPU, baik Wilson maupun Siagian melalui kuasa hukum mereka akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here