Terdakwa Korupsi Penyaluran KUR BRI Rp1,7 T Terancam Dihukum 2,5 Tahun Penjara

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Wilson Sutantio. Sedangkan untuk lima terdakwa lainnya (berkas perkara terpisah), selama dua tahun penjara.

KONSULTASI---Terdakwa Wilson (berdiri kedua dari kiri) dan terdakwa Mangantar Siagian (berdiri kesatu dari kiri) saat berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka di ruang sidang PN Palembang, Senin (13/7/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Wilson Sutantio (66), Direktur Utama PT Buana Srwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL), menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk kepada PT BSS dan PT SAL.

BRI mengucurkan uang pinjaman kepada dua perusahaan perkebunan sawit itu sedikitnya Rp1,762 triliun (T) lebih. Akibat kredit macet, Wilson dan lima orang lainnya menjadi terdakwa. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut telah menyelamatkan uang negara Rp1,4 T lebih dari perkara tersebut.

Dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (13/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan perkara keenam terdakwa. Wilson terancam dijatuhi hukuman pidana penjara menyusul dibacakannya surat tuntutan JPU.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Wilson Sutantio. Sedangkan untuk lima terdakwa lainnya (berkas perkara terpisah), selama dua tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wilson Sutantio anak dari Wilyanto Tio selama dua tahun dan enam bulan,” ujar JPU kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH, saat membacakan surat tuntutan terdakwa Wilson.

Hukuman itu, dikurangkan masa penahanan terdakwa. Usai membacakan surat tuntutan perkara terdakwa Wilson, JPU lalu membaca surat tuntutan perkara terdakwa Drs Mangantar Siagian anak dari Poitan Siagian (60) selaku Komisaris PT BSS.

TUNTUTAN—-Terdakwa Wilson dan Siagian saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh JPU.
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

JPU menuntut majelis hakim agar menyatakan Wilson dan Siagian tidak terbukti melanggar Pasal 603 KUHP dan harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, JPU menuntut majelis hakim memvonis dua terdakwa itu terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 604 KUHP.

Untuk perkara Siagian, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara, potong masa tahanan. Kemudian, menjatuhkan denda Rp500 juta, subsider 140 hari penjara. Khusus untuk terdakwa Wilson, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp922 miliar (M) lebih. Uang tersebut telah dititipkan Wilson kepada Kejati Sumsel. Sehingga UP nihil.

Atas tuntutan JPU, baik Wilson maupun Siagian melalui kuasa hukum mereka akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

JPU Wiwin Setyawati, SH, MH, mendakwa Wilson bersama-sama Siagian, Ekwan Darmawan, SP, MM (52) selaku Junior Account Officer (JAO) 1 Unit Divisi Agribisnis BRI, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Resiko Kredit 2 BRI, Rif’ani Arzaq, ST selaku JAO 1 Unit Kerja Divisi Agribisnis, dan Duta Okki Wicaksono, SE (30) selaku Pemrakarsa Kredit Risiko BRI, dalam kurun waktu 2011- 2024, sebagai orang yang turut serta melakukan Tipikor secara melawan hukum terkait dengan Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT BRI kepada PT BSS dan PT SAL.

Dari dakwaan JPU diketahui, dalam kurun waktu 2011-2024, terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Kredit tetap disalurkan meskipun tidak didukung data valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat. Selain itu, tidak ada pemeriksaan lapangan yang dilakukan serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Kemudian, ada selisih luas lahan yang signifikan. Perusahaan mengklaim luas tanam sekitar 6430 hektar, sedangkan data internal hanya 4418 hektar. Lalu, hasil verifikasi independen ada sekitar 5082 hektar. Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Untuk kredit yang dikucurkan kepada PT BSS, BPK menilai ada kerugian Rp606 miliar (M) lebih. Sedangkan dari kredit kepada PT SAL Rp256 M lebih. Dugaan total kerugian negara Rp922 M.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, pada Kamis (18/6/2026) lalu, Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya telah menerima penitipan uang Rp219 miliar (M) lebih dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wilson.

“Uang ini dititipkan oleh keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wilson yang berstatus sebagai terdakwa. Dengan pengembalian hari ini, total uang yang telah diselamatkan mencapai Rp1,4 triliun lebih,” ujar Ketut saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sumsel, Palembang.

Ketut menerangkan, uang Rp219 M lebih itu telah menutupi seluruh estimasi kerugian negara dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT BRI kepada PT BSS dan PT SAL.

“Jadi dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun lebih, saat ini sudah dikembalikan seluruhnya. Tidak ada lagi sisa kerugian negara dalam perkara ini, tinggal proses penuntutan dan persidangan yang tetap berjalan,” kata Ketut.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2026 lalu, Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang Rp591 miliar lebih dari Wilson Sutantio.

14 Orang Jadi Tersangka

Terdapat 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam perkara kasus ini.

Delapan orang tersangka lainnya yang ditetapkan pada Jumat (27/3/2026) lalu adalah KW (Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Pusat 2010-2014), SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit BRI Pusat 2010-2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013-2017), dan IJ (Kepala Divisi Agribisnis 2011-2013). Kemudian, LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010-2016), AC (Group Head Divisi ARK 2008-2014), KA (Group Head Divisi Agribisnis 2010-2012), dan TP (Group Head Divisi Agribisnis 2012-2017). Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pada 2011 PT BSS melalui Wilson mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS sebesar Rp760,856 M. Selanjutnya PT SAL pada 2013 mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677 M. Syarat kelayakan pengajuan kredit diduga terdapat kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data sehingga menyebabkan pemberian kredit bermasalah.

PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit Modal Kerja. PT SAL mendapat Rp862,250 M, dan PT BSS Rp900,666 M. Totalnya mencapai Rp1,762 T lebih. Kredit tersebut mengalami Kolektabilitas 5 (macet).#arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here