
Palembang, SumselSatu.com
Donni Irawan bin M Amin (40) warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, menjadi terdakwa dalam perkara peredaran narkotika. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketahui, pada Agustus 2021 lalu, terdakwa dengan nama Donni Irawan bin M Amin dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun penjara karena divonis memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Siti Fatimah, SH, MH, membacakan surat dakwaan perkara terdakwa Donni Irawan dan M Zulkarnain bin Konsairin (38).
Dari dakwaan JPU diketahui, kedua orang terdakwa itu ditangkap polisi yang melakukan penyamaran, di salah satu rumah makan di Kelurahan Karya Baru, Palembang. Polisi menyergap kedua terdakwa dan mendapati barang bukti narkotika.
Informasi dihimpun SumselSatu, pada Senin (4/5/2026) sore lalu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap Donni Irawan dan Zulkarnain di halaman parkir rumah makan di Jalan Kolonel H Barlian, KM 10, Palembang.
Polisi menyita satu kantong plastik hitam berisi dua bungkus shabu-shabu dengan berat 20,65 gram, dan sembilan bungkus plastik berisi 89 pil ekstasi atau ineks. Polisi juga menyita dua unit ponsel dan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 KUHP.
Dari SIPP PN Palembang diketahui, pada 24 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim PN Palembang memvonis seseorang bernama Donni Irawan bin M Amin terbukti tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Donni dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar (M), subsider enam bulan penjara.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Dany Dwi Yanuar, SH, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 M, subsider enam bulan penjara.
Barang bukti narkotika dalam perkara itu sembilan butir tablet metamfetamina warna hijau, satu butir tablet metamfetamina warna merah. JPU mendakwa Donni melanggar Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU Narkotika. #arf










