​Tak Terima Dilaporkan KDRT Usai Menggoda Adik Ipar, Pria di Lubuk Linggau Nekat Bakar Rumah Mertua Hingga Hancurkan 11 Bangunan

TERBAKAR---Sebanyak 11 bangunan terbakar di Jalan Maluku, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. (FOTO: SS 1/IST).

Lubuk Linggau, SumselSatu.com

​Gelap mata akibat urusan rumah tangga berujung pada bencana besar di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial MSE (32) nekat membakar rumah mertuanya di Jalan Maluku, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

​Aksi nekat yang dilakukan dalam kondisi emosi tersebut merembet hebat hingga menghanguskan total 11 rumah warga. Kerugian materiil akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.

​Berdasarkan informasi pihak kepolisian, insiden ini dipicu oleh kemarahan pelaku setelah kedoknya dibongkar oleh sang istri, SU. MSE diketahui kerap mengirimkan pesan tidak senonoh kepada adik iparnya sendiri.

​”Permasalahan ini berawal karena pelaku diduga kerap mengganggu dan menggoda adik iparnya melalui pesan singkat. Pelaku mengajak korban tidur bersama hingga mengirim tautan video pornografi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur Ipda Vherry Andora, Sabtu (18/7/2026).

​Mengetahui ulah suaminya, SU langsung mengadukan perbuatan MSE kepada orang tua pelaku. Tak terima aksinya dibongkar, MSE naik pitam dan menganiaya SU secara sadis menggunakan timbangan besi. Akibat kekerasan tersebut, SU mengalami luka robek di kepala dan patah tulang pada tangan kanan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

​Setelah keluar dari perawatan, SU memilih meninggalkan rumah bersama mereka di Perumahan Green Mulia II dan mengungsi ke rumah orang tuanya di Jalan Maluku. Pelaku sempat mengancam akan membakar rumah mertuanya jika kasus penganiayaan itu dibawa ke jalur hukum. Namun, SU bergeming dan tetap melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut ke Polres Lubuk Linggau, Selasa (14/7/2026).

​Ancaman pelaku ternyata bukan gertakan sambal. Pada Jumat malam, MSE mendatangi rumah mertuanya yang saat itu sedang dalam kondisi kosong.

​Secara terencana, pelaku menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari botol plastik ke lantai kayu di bagian dapur, lalu menyulutnya menggunakan korek api. Api dengan cepat membesar dan menjalar ke deretan rumah padat penduduk di sekitarnya.

​Petugas Pemadam Kebakaran mengerahkan lima unit mobil rescue ke lokasi. Proses pemadaman sempat terhambat akibat akses jalan yang sempit dan kerumunan warga yang memadati lokasi kejadian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun seorang petugas damkar bernama Nando harus dilarikan ke rumah sakit setelah terjatuh dari atap rumah saat berjuang memadamkan api.

​Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil menangkap MSE beberapa jam setelah kebakaran terjadi. Penangkapan didasarkan pada keterangan sejumlah saksi mata yang melihat pelaku keluar dari rumah mertuanya sesaat sebelum asap mengepul, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

​Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain karena motif sakit hati akibat dilaporkan KDRT dan digugat cerai, pelaku diketahui bertindak di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

​”Tersangka bakar rumah mertuanya karena tak terima digugat cerai istrinya. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga positif Narkoba,” tegas AKP M Kurniawan Azwar, Sabtu (18/7/2026).

​Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau. Polisi mengamankan barang bukti berupa korek api, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.

​Atas tindakan kriminalnya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 308 KUHP tentang pembakaran secara sengaja dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, proses hukum terkait kasus KDRT berat terhadap istrinya juga dipastikan tetap berjalan secara terpisah. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here