Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp7,97 Miliar, 83 Ribu Generasi Muda Terselamatkan!

PEMUSNAHAN---Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika senilai Rp7,97 miliar di Palembang, Rabu (22/7/2026). (FOTO: DOKUMENTASI POLDA SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

​Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika. Komitmen tersebut dibuktikan melalui pemusnahan barang bukti bernilai Rp7,97 miliar hasil pengungkapan 20 kasus Narkotika sepanjang bulan Juli 2026. Dari penindakan ini, sekitar 83.926 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya Narkoba.

​Kegiatan pemusnahan digelar di Halaman Apel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, Palembang, Rabu (22/7/2026). Acara dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H M Syeh Kopek, ST, SH, MH, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel.

​Pemusnahan ini juga disaksikan oleh jajaran Bidpropam, Dittahti, Bidlabfor, Bidhumas Polda Sumsel, perwakilan Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

​Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah Sumatera Selatan, meliputi delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

​Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari shabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi, dan 727,8 mililiter cairan etomidate. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagian kecil dari barang bukti tersebut telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

​AKBP H M Syeh Kopek menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas penyidik sekaligus bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika di wilayahnya.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, menambahkan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama Polri untuk melindungi kualitas sumber daya manusia dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sumatera Selatan. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here