
Palembang, SumselSatu.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang kembali memberlakukan tilang manual secara selektif. Penindakan tidak dilakukan terhadap seluruh jenis pelanggaran lalu lintas, melainkan menyasar skala prioritas terhadap pelanggaran yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan maupun berisiko fatalitas tinggi.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit mengatakan, tilang manual sudah kembali berjalan dan diterapkan terhadap pelanggaran tertentu yang memiliki risiko tinggi, termasuk penggunaan pelat nomor palsu yang tidak dapat terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Untuk tilang manual sudah berjalan dengan penindakan skala prioritas yang potensial kecelakaan fatalitas,” tegas Hendyanto, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan, penindakan tersebut bukan ditujukan untuk mengejar jumlah pelanggaran yang berhasil ditilang. Menurutnya, tujuan utama penegakan hukum lalu lintas adalah meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk lebih tertib dalam berkendara guna menghindari sanksi tilang manual maupun potensi kecelakaan di jalan raya. #fly
Berikut tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual di Palembang:
1. Menggunakan knalpot brong.
2. Balap liar.
3. Melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm.
5. Berboncengan lebih dari satu orang.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai.









