
Palembang, SumselSatu.com
Pembina Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) Dr H Ahmad Zulinto, MM, menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan UPGRIP tetap sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, di tengah polemik yang belakangan berkembang seputar legalitas dokumen akademik kampus tersebut.
Zulinto menjelaskan, keberadaan dan penyelenggaraan UPGRIP memiliki dasar hukum yang kuat melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 tentang Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI Sumatera Selatan. Menurutnya, dinamika internal kelembagaan tidak serta-merta menghapus legalitas penyelenggaraan pendidikan yang telah berjalan selama ini.
“Saya tegaskan, mahasiswa tidak perlu cemas. Ijazah mahasiswa UPGRIP tetap legal dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban dari dinamika kelembagaan yang sedang berkembang,” tegas Zulinto.
Ia meminta agar persoalan internal kelembagaan tidak dicampuradukkan dengan hak akademik mahasiswa. Menurutnya, para mahasiswa telah mengikuti proses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga berhak sepenuhnya atas dokumen akademik mereka.
“Jangan mencampuradukkan persoalan kelembagaan dengan legalitas akademik mahasiswa. Hak mahasiswa harus dilindungi. Mereka sudah mengikuti proses pendidikan sesuai ketentuan dan berhak memperoleh dokumen akademiknya,” ujarnya.
Zulinto juga meminta mahasiswa dan lulusan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyebutkan ijazah UPGRIP kehilangan legalitas hanya karena adanya persoalan di tingkat kelembagaan. Ia mengajak semua pihak melihat persoalan tersebut secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang ada, bukan berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat.
“Jangan menakut-nakuti mahasiswa dengan isu ijazah tidak sah atau tidak legal. Kita harus melihat dokumen dan ketentuan hukumnya secara utuh, bukan membangun kesimpulan berdasarkan opini,” katanya.
Lebih lanjut, Zulinto menekankan bahwa kepentingan mahasiswa harus menjadi prioritas utama di tengah dinamika kelembagaan yang terjadi. Ia meminta agar proses akademik tetap berjalan normal, mulai dari perkuliahan, ujian, yudisium, hingga wisuda, tanpa terganggu oleh persoalan di tingkat organisasi.
“Yang harus kita jaga adalah mahasiswa. Jangan karena ada dinamika kelembagaan, kemudian mahasiswa dibuat takut terhadap masa depan mereka. Pendidikan harus tetap berjalan dan hak-hak akademik mahasiswa harus tetap diberikan,” tegasnya.
Ia turut mengajak seluruh sivitas akademika UPGRIP untuk mengedepankan ketenangan dan profesionalitas dalam menyikapi persoalan yang ada, serta menyelesaikannya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita jangan membuat kegaduhan yang justru merugikan mahasiswa. Mari kita hormati aturan, kita hormati proses hukum dan organisasi, tetapi pada saat yang sama jangan ganggu hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan dan kepastian atas dokumen akademiknya,” kata Zulinto.
Dengan penegasan tersebut, mahasiswa dan lulusan UPGRIP diimbau tetap tenang dan fokus menyelesaikan proses akademik masing-masing, tanpa terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu berdasar seputar legalitas ijazah mereka. #nti









