
Palembang, SumselSatu.com
Upaya seorang ayah mencari anaknya yang dilaporkan hilang justru berujung pada dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Merasa keselamatannya terancam, Eko Firmansyah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (1/8/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh dua orang, yakni Yayak yang merupakan orang tua terduga pelaku dugaan asusila berinisial DK, serta seorang pria yang disebut sebagai paman DK.
Eko menuturkan, persoalan bermula ketika anaknya tidak pulang ke rumah sejak Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Selama hampir dua hari, keluarga berupaya mencari keberadaan anak tersebut.
“Anak saya diajak temannya. Yang mengetahui kronologi lebih lengkap adalah istri dan anak saya. Anak saya hilang sejak Rabu sore dan baru ditemukan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Eko.
Di tengah pencarian itu, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Eko mendatangi rumah Yayak di kawasan Jalan Melati, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Kedatangannya semata-mata untuk menanyakan keberadaan anaknya yang belum diketahui keberadaannya.
Namun, menurut pengakuannya, respons yang diterima justru di luar dugaan.
“Sesampainya di sana, Yayak keluar, membentak saya, menantang saya, lalu mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya,” kata Eko.
Ia mengatakan, tindakan tersebut sempat dicegah oleh sejumlah perempuan yang diduga merupakan anggota keluarga terlapor. Tidak lama kemudian, seorang pria lain yang disebut sebagai paman DK juga keluar dari rumah dan diduga ikut melakukan pengancaman.
“Dia juga memarahi saya, kemudian mengambil pisau dan menantang saya. Karena saya kalah jumlah, saya memilih pergi. Saat saya meninggalkan lokasi, dia masih mengacungkan pisau sambil berteriak, ‘Jangan berlari’,” tutur Eko.
Merasa ketakutan dan keselamatannya terancam, Eko memilih menghindari konfrontasi dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selain dugaan pengancaman, Eko juga mengungkapkan bahwa setelah anaknya ditemukan, anaknya yang masih berusia 14 tahun tersebut mengaku telah mengalami dugaan kekerasan seksual.
“Dari keterangan anak saya, dugaan asusila itu terjadi di kawasan kuburan Cina. Saya meminta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya merasa anak saya sudah menjadi korban, bahkan saya mendapat ancaman dan intimidasi menggunakan senjata tajam,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Eko Firmansyah, Apriansyah, SH, yang didampingi rekannya Vierdi Ramandha, SH, mengatakan, laporan yang dibuat kliennya berfokus pada dugaan tindak pidana pengancaman.
“Klien kami datang hanya untuk mencari informasi keberadaan anaknya yang saat itu belum ditemukan. Bukannya mendapat penjelasan, justru diduga diancam menggunakan senjata tajam. Karena itu kami melaporkan dua orang yang diduga melakukan pengancaman,” kata Apriansyah.
Ia menjelaskan, saat peristiwa terjadi kliennya tidak membawa senjata ataupun melakukan tindakan yang memancing keributan.
“Klien kami hanya bertanya di mana anaknya. Saat itu anaknya belum ditemukan sehingga wajar apabila seorang ayah berusaha mencari keberadaan anaknya. Namun yang terjadi justru cekcok hingga klien kami mendapatkan ancaman dengan sajam,” katanya.
Apriansyah menambahkan, sehari setelah kejadian, tepatnya Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, anak Eko akhirnya ditemukan di Polsek Kemuning setelah diantar oleh kerabat terduga pelaku.
Menurutnya, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum mengusut secara tuntas baik dugaan pengancaman maupun dugaan tindak pidana asusila yang disampaikan korban. #nti









