Tiga Sektor Pajak Daerah Palembang Masih Loyo: BPHTB, Parkir, dan Reklame Jadi Sorotan

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Tiga sektor pajak daerah Kota Palembang, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir, dan pajak reklame, masih tertinggal jauh dari target hingga Agustus 2026. Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari DPRD Palembang yang menilai ketiga sektor tersebut menyimpan potensi besar yang belum digarap maksimal oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palembang.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, BPHTB baru terealisasi 32,30 persen, pajak parkir 33,70 persen, sedangkan pajak reklame menjadi yang terendah di antara ketiganya dengan capaian 24,52 persen dari target Rp73,15 miliar. Angka-angka itu jauh di bawah realisasi pajak daerah secara keseluruhan yang sudah mencapai 43,30 persen atau Rp850,4 miliar dari target Rp1,963 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang Andreas Okdi Priantoro menilai rendahnya capaian BPHTB, parkir, dan reklame tidak bisa dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh. Menurutnya, ketiga sektor ini justru punya karakter yang seharusnya mudah dipantau karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi yang kasatmata di lapangan.

“43 persen di bulan Agustus itu harus menjadi alarm keras. Pemerintah Kota tidak boleh hanya mengatakan target akan tercapai, tetapi harus menunjukkan bagaimana sekitar Rp1,1 triliun yang masih tersisa itu akan dikejar,” ujar Andreas, Senin (10/8/2026).

Andreas menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan objek reklame di Palembang dengan penerimaan pajaknya. Ia menilai maraknya billboard dan videotron baru yang bermunculan seharusnya berbanding lurus dengan kenaikan setoran pajak reklame, bukan justru tertahan di angka 24,52 persen.

Ia mendorong Bapenda segera memperbarui data seluruh objek reklame yang terpasang di kota tersebut, sekaligus menyinkronkan data itu dengan organisasi perangkat daerah yang mengurus perizinan usaha, bangunan, dan reklame. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak ada objek reklame yang luput dari pencatatan pajak.

Untuk BPHTB, Andreas menduga rendahnya realisasi berkaitan dengan transaksi tanah dan bangunan yang belum sepenuhnya tercatat atau dilaporkan oleh wajib pajak. Sementara pada pajak parkir, ia menyoroti kemungkinan lemahnya pengawasan di lapangan terhadap titik-titik parkir yang beroperasi secara masif namun belum terdigitalisasi.

Ia meminta Pemko Palembang membedah penyebab pastinya, apakah karena potensi pajak yang belum tergali, wajib pajak yang belum terdata dalam sistem, tunggakan yang menumpuk, atau ada celah kebocoran yang perlu ditutup.

“Kejar dulu potensi yang belum tergali, wajib pajak yang belum masuk sistem, tunggakan yang belum tertagih, dan potensi kebocoran yang harus ditutup,” tegasnya.

Ia mendorong perluasan digitalisasi transaksi khususnya di sektor parkir, serta audit terhadap wajib pajak BPHTB dengan nilai transaksi besar, sebagai langkah konkret menutup kekurangan penerimaan di dua sektor tersebut.

Rendahnya capaian BPHTB, parkir, dan reklame ini semakin mencolok jika dibandingkan dengan sektor pajak lain yang justru sudah melampaui separuh target. Pajak jasa perhotelan misalnya telah mencapai 66,80 persen, PBJT makanan dan minuman 60,92 persen, PBJT tenaga listrik PLN 59,22 persen, serta pajak kesenian dan hiburan 54,77 persen.

“Yang sudah 60 persen lebih kita pertahankan. Yang masih 20 sampai 30 persen harus dibedah,” kata Andreas.

Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bapenda menyusun skenario penerimaan hingga Desember 2026, lengkap dengan strategi khusus untuk mendongkrak tiga sektor yang masih tertinggal tersebut, agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya bagus di atas kertas.

“Agustus adalah waktunya melakukan koreksi, bukan waktunya mencari alasan. Kalau pemerintah serius, sekarang harus bergerak,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here