Dihukum 7 Bulan dan 17 Hari, 2 Terdakwa Narkotika Asal Malaysia Bebas

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dalam tahanan dan denda Rp5 juta, subsider pidana selama lima hari.

BEBAS---Terdakwa Ammar dan Shahmi (paling kanan) saat bebas dari ruang tahanan di PN Palembang, Senin (21/9/2026). Mereka didampingi kuasa hukum mereka Syarief Fathul Mubin, dan Samuel Sinukaban (paling kiri). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI).

Palembang, SumselSatu.com

Dua orang terdakwa perkara Narkotika, Muhammad Ammar bin Mohd Zahiruddin dan Shahmi Akmal bin Salehhafiz (berkas perkara terpisah), dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dan 17 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa yang asal Malaysia itu langsung bebas. Karena, mereka telah menjalani masa penahanan selama tujuh bulan dan 19 hari.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Syarief Fathul Mubin, SH, MH didampingi Samuel Sinukaban, SH, MH mengatakan, putusan majelis hakim itu sangat memuaskan pihaknya. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang men-support mereka dari awal.

“Kami juga berterima kasih kepada majelis hakim yang sangat-sangat tegak lurus. Dan saya juga tidak mengenyampingkan apa dasar tuntutan dari jaksa penuntut umum karena itu suatu kewenangan mereka sebagai penuntut,” ujar Syarief Fathul Mubin ketika diwawancarai wartawan di PN Palembang, Senin (21/9/2026).

Alhamdulillah hasilnya hari ini dibebaskan semua, sangat-sangat memuaskan,” tambah Syarief lagi.

DIWAWANCARAI—Syarief Fathul Mubin (kiri) didampingi Samuel Sinukaban, saat diwawancarai wartawan di PN Palembang, Senin (21/9/2026).
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Syarief mengatakan, setelah majelis hakim membacakan putusan, pihaknya langsung mengurus kliennya untuk segera keluar dari tahanan dan berkoordinasi dengan keluarga klien mereka.

Pantauan SumselSatu, setelah keluar dari ruang sidang, kedua terdakwa didampingi keluarga dan tim kuasa hukum mereka menuju ruang tahanan terdakwa di PN Palembang. Tak lama kemudian, Ammar dan Shahmi keluar dengan telah mengenakan baju kaos berkerah atau t-shirt, bukan baju tahanan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, majelis hakim dalam amar putusannya mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Ammar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ammar dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan 19 hari serta denda Rp5 juta, dengan  ketetuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima hari.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu handphone (HP) Iphone 14 Pro warna ungu, satu dompet kecil warna ungu,satu tas ransel warna hitam dikembalikan kepada Ammar.

Sedangkan 10 pcs catridge vape merek NPOD dipergunakan dalam perkara Shahmi. Lalu, tujuh pcs catridge vape merek KOHS, dua alat hisap pods warna pink dan abu-abu dirampas untuk dimusnahkan. Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Vonis, hukuman pidana penjara dan denda yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Shahmi sama dengan perkara Ammar. Dalam perkara Shahmi majelis hakim menetapkan, satu Iphone 16 PRO MAX warna gold dikembalikan kepada Shahmi.

Lalu, 10 pcs catridge vape NPOD, dan satu alat hisap pods warna hijau stabillo dirampas untuk dimusnahkan.

Dari SIPP PN Palembang juga diketahui, sebelumnya, pada Kamis (10/9/2026), JPU menuntut majelis hakim memvonis Ammar dan Shahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dalam tahanan dan denda Rp5 juta, subsider pidana selama lima hari.

Kemudian, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pada Senin (22/6/2026) lalu, amar putusan sela menyatakan perlawanan dari advokat terdakwa Muhammad Ammar maupun terdakwa Shahmi Akmal tidak dapat diterima. Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara  kedua terdakwa.

JPU Desi Arsean, SH, dan Muhammad Jauhari, SH mendakwa Muhammad Ammar dan Shahmi Akmal dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 114 (2) UU Narkotika junto Pasal 132 (1) UU Narkotika, Pasal 609 (2a) UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 132 (1) UU Narkotika, dan Pasal 127 (1a) UU Narkotika.

Dalam dakwaan kesatu disebutkan, pada Minggu (1/2/2026), Ammar yang mahasiswa salah satu universitas negeri di Sumatera itu tengah berada di Malaysia. Ia menghubungi Shahmi yang ada di Sumatera, dan memberitahukan bahwa ia sedang berada di toko vape atau elektrik untuk membeli catridge atau wadah untuk menempatkan dan menyimpan cairan vape. Shahmi meminta Ammar membelikannya 10 catridge merek NPOD. Ammar juga membeli tujuh catridge merek KOHS.

Pada Selasa (3/2/2026), Ammar menuju Palembang menggunakan pesawat terbang. Saat tiba di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang, Ammar menuju ke Imigrasi untuk melaporkan kedatangannya. Kemudian, saat diperiksa petugas Bea Cukai, Ammar membawa 10 catridge NPOD dan tujuh catridge KOHS di dalam tasnya. Lalu, pemeriksan lanjutan ke pihak Labfor Polda Sumsel bahwa catridge yang dibawa diduga mengandung tetral hydrocannabinol (THC), Selanjutnya Ammar diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 609 (2a) dinyatakan, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here