
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis tiga terdakwa perkara dugaan Tipikor dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di OKI pada 2022-2023 terbukti melakukan korupsi bersama-sama.
Terdakwa Syaifudin bin Ahmad, SP yang mantan mantan Micro Relationship Manager atau Manajer Hubungan Nasabah Mikro BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Periode 2022–2023, dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun dan sembilan bulan penjara. Sedangkan terdakwa Sapriyadi Susanto bin Burhanuddin (selaku Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira/KIM) dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa Liswan bin Barazi (selaku Sekretaris PT KIM) dihukum enam tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syaifudin alias Udin bin Ahmad, SP tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, saat membacakan putusan perkara Syaifudin di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/9/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun sembilan bulan,” tambah Tobing.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp250 juta, subside 90 hari kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp3juta, subsider tiga bulan penjara.
Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Syaifudin lebih rendah dibandingkan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Sebelumnya, pada Kamis (20/8/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Syaifudin melanggar Pasal 603 junto Pasal 20a dan 20c UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan menjatuhkan pidana selama delapan tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar UP Rp3 juta, subsider empat tahun dan tiga bulan penjara.
Sebelum membacakan putusan perkara Syaifudin, hakim membacakan putusan perkara Liswan. Terdakwa Liswan dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 90 hari kurungan serta UP Rp3,354 miliar (M) lebih, subsider dua tahun dan enam bulan penjara. Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama sembilan tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp3,457 M lebih, subsider empat tahun dan enam bulan penjara.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Sedangkan terdakwa Sapriyadi Susanto dijatuhi hukuman pidana enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 juta, 90 hari kurungan serta UP Rp3,394 M lebih, subsider dua tahun dan enam bulan penjara. Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana sembilan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp6,035 miliar (M) lebih, subsider empat tahun dan sembilan bulan penjara.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Terhadap putusan majelis hakim, baik tervonis Syaifudin, Liswan dan Sapriyadi, maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari OKI Parid Purnomo, SH, MH ketika diwawancarai SumselSatu usai persidangan mengatakan, pihaknya akan melaporkan putusan majelis hakim kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Masih pikir-pikir, lapor ke pimpinan dulu, pikir-pikir,” jawab Parid ketika ditanya apakah JPU menerima putusan majelis hakim terkait hukuman yang lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, hakim menyatakan, akibat perbuatan para terdakwa kerugian negara mencapai Rp9 M lebih.
Penyaluran Pembiayaan KUR Rp12,4 M
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada Februari 2022, Sapriyadi Susanto memerintahkan Liswan dan Samirun untuk mendatangi Kantor BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 di Jalan Raya Lintas Timur Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung dengan maksud ingin menjadikan PT KIM sebagai penyedia/supplier atau penjamin/avalist dalam pembiayaan KUR petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sumsel.
Terdakwa Syaifudin mengarahkan Liswan dan Samirun untuk bertemu Wijonarko selaku Branch Manager (BM) BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 terkait rencana pengajuan akad kredit. Samirun menyampaikan jumlah petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira 2960 orang.
Jumlah penyaluran pembiayaan KUR terhadap 95 petani tambak udang Rp12,4 M. Telah dilakukan pembayaran angsuran Rp3,235 M lebih oleh Sapriyadi, sehingga sisa yang belum dibayarkan Rp9,564 M lebih. Sapriyadi menggunakan uang KUR tersebut untuk berbagai kepentingan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Sapriyadi juga memberikan imbalan kepada Syaifudin Rp68,669 juta.
Pernah Menjalani Hukuman Pidana
Saat membacakan surat putusan, hakim menyebut terdakwa Liswan pernah menjalani hukuman pidana. Hakim menyampaikan hal itu saat membacakan hal yang memberatkan bagi Liswan.
Informasi dihimpun SumselSatu, pada 9 September 2024 lalu, Liswan Liswan (48), Sekretaris PT KIM ditangkap petugas Satreskrim Polres OKI. Ia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat keterangan beda nama, cap dan tanda tangan Kades Bumi Pratama Mandira bernama Pahmi yang menjadi pelapor.
Kala itu polisi mengatakan, pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tanda tangan itu digunakan tersangka untuk melengkapi syarat warga mengajuan pinjaman uang kepada koperasi yang dikelola tersangka di PT KIM dan tersangka mengajukan kembali pinjaman ke BSI di Bandar Lampung. Dari 97 daftar nama nasabah yang mengajukan pinjaman melalui PT KIM terdapat empat nama dan lima surat yang sejumlah dokumennya dipalsukan tersangka. Liswan disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP. #arf









