
Palembang, SumselSatu.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka berinisial AF (36) dan EP (24) dalam kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa dan wartawan di Kota Palembang.
Kedua tersangka diamankan setelah penyidik menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban mengalami luka fisik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, setelah mengantongi informasi mengenai keberadaan kedua tersangka, tim kemudian bergerak ke kawasan Ilir Barat II Palembang.
“Petugas mengamankan AF dan EP untuk dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata Johannes, Minggu (18/10/2026).
Dalam mengungkap kasus tersebut, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan rekaman video di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AF diduga memukul punggung belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara EP diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan.
Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang diduga merekam aksi kekerasan tersebut. Barang bukti itu digunakan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi peran masing-masing pihak.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan,” kata Johannes.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
“Dua tersangka sudah kami amankan ke Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses ini tidak berhenti sampai di sini. Tim penyidik dan operasional masih terus melakukan pendalaman serta mencari pihak lain yang diduga terlibat,” ungkap Johannes.
Johannes juga mengimbau pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menegakkan hukum terhadap tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan serta ketertiban,” tegas Nandang.
Nandang mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
“Setiap permasalahan diharapkan diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Nandang. #fly









