Kayu Agung, SumselSatu.com
Nasib sial dialami Zulkifli (27) warga Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Betapa tidak, berharap Sepeda motor Yamaha Mio GT yang belum lama dibelinya dengan harga murah alih-alih membawa keberuntungan tetapi justru menyeretnya ke balik sel tahanan.
Hal ini lantaran diketahui bahwa sepeda motor warna merah hitam keluaran tahun 2013 yang dibelinya seharga Rp1,8 Juta dari warga sekampungnya ternyata merupakan barang curian. Tak ayal, Zulkifli pun dibekuk Jajaran Polsek Kayu Agung tak lama berselang tertangkapnya penjual sepeda motor curian tersebut.
“Saya waktu itu didatangi oleh Tomi yang menawarkan sepeda motor dengan harga murah. Karena dijanjikan surat-suratnya lengkap akhirnya saya pun tertarik dan memberikan uang sebesar Rp800 ribu sebagai tanda jadi,” Kata Zulkifli, saat diperiksa di Mapolsek Kayu Agung, Kamis (28/9/2017).
Masih katanya, kesokan hari, waktu dia sedang bekerja si Tomi datang lagi ke rumah dan memaksa minta segera dilunasi sisa pembayaran padahal belum waktu dalam janji yang disepakati. Tetapi karena memaksa dan dia menjanjikan kalau surat-surat kendaraan akan diberikan akhirnya diberikanlah sisa pembayaran sebesar Rp1 juta.
“Kenal dia (Tomi-Red) baru pada saat ia menawarkan sepeda motor, karena sebelumnya tidak saling kenal. Memang sempat curiga tetapi lantaran dijanjikan surat-suratnya lengkap saya pun tertarik, yang jelas tidak menyangka berakhir seperti ini,” akunya.
Sementq4q Tomi (22) yang juga warga Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayu Agung, mengakui bahwa sepeda motor yang dijualnya seharga Rp1,8 juta kepada Zulkifli merupakan hasil curian. Di mana Kendaraan tersebut dicurinya di halaman parkir SMK Negeri 1 Kayu Agung bersama rekannya.
“Hasil penjualan, saya mendapat bagian Rp1,3 juta dan sisanya dibagikan ke rekan-rekan. Bagian saya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ungkap Tomi.
Sementara itu, Kapolsek Kayu Agung AKP Feryanto didampingi Kanit Reskrim Polsek kayuagung IPDA Dedi Suandi mengatakan, untuk tersangka Zulkifli dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan, sedangkan Tomi bersama dua rekannya AP alias SJ dan MH dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Penangkapan terhadap tersangka Zulkifli dilakukan tak lama berselang tertangkapnya tersangka Tomi bersama kedua rekannya AP alias SJ dan MH. Kesemuanya ditangkap di kediaman masing-masing,” ungkap Kapolsek. #Ari