
Muratara, SumselSatu.com
Surat keputusan Sita Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau terhadap sengketa lahan perkebunan kelapa sawit PT London Sumatera (Lonsum) di Divisi III Blok Batu Cemerlang Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara tidak dipatuhi pihak yang kalah dalam proses hukum.
Sehingga, terjadi aksi penjarahan kelapa sawit di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan. Aksi pencurian, penjarahan dan perusakan pohon kelapa sawit terjadi setelah pembacaan sita eksekusi dan pemasangan patok di lahan yang di sita oleh Panitera PN Lubuklinggau. Berdasarkan surat penetapan tanggal 4 Juli 2017 dengan No 02/Eks/2014/PN Llg Jo Nomor 14/Pdt.G/2014/PN Llg.
Di lahan sengketa perkebunan kelapa sawit diblok 141 (petak A,B dan C), blok 154 (petak C dan D), blok 158 (petak A, B, C dan D), blok 159 (petak A, B, C dan D), blok 168 (petak A) dan blok 169 (petak A). Dengan luas 154 hektar termasuk dalam hak guna usaha (HGU) No 9 tahun 2000 tertanggal 25 Februari 2005. Di Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Rabu (20/09/2017) yang lalu.
Pihak tergugat yang kalah dalam proses hukum diduga melakukan penjarahan, pemasangan patok beserta baleho berisikan tulisan di samping patok berisikan surat eksekusi yang dipasang PN Lubuklinggau.
Tidak hanya itu, di lokasi juga ditemukan janjang berisi buah kelapa sawit yang telah dipanen. Mirisnya, pohon kelapa sawit juga dirusak.
Kuasa hukum PT Lonsum Tbk, Agus Effendi menegaskan pihaknya menyesalkan adanya tindakan penjarahan yang dilakukan oknum tergugat yang melakukan tindakan pencurian, penjarahan dan perusakan pohon kelapa sawit di lokasi sengketa. Karena, hasil keputusan pengadilan telah dimenangkan kliennya (PT Lonsum).
Dan ada surat eksekusi pengembalian lahan yang dilakukan PN Lubuklinggau kepada kliennya.
“Ini keputusan PN Lubuklinggau sebagai lembaga peradilan yang harusnya menjadi perhatian dan di hormati keputusannya. Bukan dilanggar ataupun melakukan tindakan hukum lainnya,” tegas Agus Effendi dalam press release-nya, Kamis (23/11/2017).
Menurutnya, tindakan yang melanggar hukum tersebut tentunya merugikan kliennya. Padahal setelah dilakukan pembacaan sita eksekusi oleh Panitera PN Lubuklinggau. Saat itu juga keputusan berkekuatan hukum tetap baik tanah maupun tanam tumbuh tanaman kelapa sawit dan lainnya di lokasi lahan tersebut.
Sudah tegas dinyatakan milik PT Lonsum Tbk. Tahap selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap sejumlah bangunan yang ada di laham tersebut.
“Nah, kami mengimbau PN Lubuklinggau bersama aparat kepolisian dalam hal ini Polres Musi Rawas (Mura) dan institusi lainnya segera melakukan eksekusi. Karena, jeda waktu yang lama setelah sita eksekusi dilakukan sebelum pelaksanaan ekaekusi. Dijadikan sarana bagi pihak-pihak tertentu melakukan aksi pencurian, penjarahan dan perusakan kebun kelapa sawit,” jelas dia.
Selain itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap aksi penjarahan, pencurian dan perusakan kebun kelapa sawit yang dilakukan pihak-pihak tertentu di lokasi tersebut. Dan dapat segera mem-backup pengamanan pelaksanaan eksekusi di lokasi tersebut.
“Kami juga minta kepada tergugat tidak melakuka perbuatan melanggar hukum. Karena sita eksekusi sudah diputuskan oleh PN Lubuklinggau. Sehingga, diharapkan dapat memahami aturan hukum yang ada,” pungkasnya. #gky