
Musi Rawas, SumselSatu.com –
Setelah Candra alias Can dibekuk karena memiliki senpira. Akhirnya, terungkap aksi komplotan curat sadis oleh anggota Unit Buser Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura). Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Terawas, Iptu Haerudin. Minggu (10/12/2017) sekira pukul 05.00 WIB di RT 01 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau.
Polisi menangkap tersangka Rudi Momen alias Rudi Bangkok (37) warga RT 01 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau. Dengan LP / B-30 / VIII / 2014 / SS / ResMura / Sek Bkl Ulu Terawas tanggal 11 Agustus 2014 dan SP Kap / 40 / XII / 2017 / Reskrim Sek Bkl Ulu Terawas.
Laporan korban pelapor Sutiman (60) warga Dusun 4 Padang Lalang Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura.
Informasi yang dihimpun dari aparat kepolisian. Tersangka Rudi Momen alias Rudi Bangkok CS melakukan aksi curat. Senin (11/08/2017) sekira pukul 01.30 WIB di Dusun 4 Padang Lalang Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas di kediaman korban Sutiman.
Komplotan curat tersebut Candra alias Can tertangkap dalam perkara senjata api (Senpira). Lalu, tersangka Rudi Momen alias Rudi Bangkok dan Sandi alias Randit (DPO). Para tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mengcongkel pintu belakang lalu ketiganya masuk ke dalam rumah.
Tersangka Candra alias Can membuka kelambu kamar korban. Sehingga, membuat istri korban terbangun dari tidurnya dan berteriak minta tolong. Seketika itu juga korban terbangun. Namun, tersangka Rudi Momen langsung membekap korban menggunakan bantal. Istri korban mencoba berlari keluar rumah.
Tersangka Candra alias Can seketika itu juga membacok istri korban dan mengenai kepala. Sedangkan tersangka Sandi mengobrak-abrik isi rumah untuk mencari harta benda milik korban.
Para tersangka berhasil mendapatkan harta benda milik korban yakni uang tunai sebesar Rp14 juta, satu unit handphone merek Samsung, satu buah dompet yang berisikan yakni satu lembar STNK sepeda motor, satu lembar SIM C atas nama korban dan satu lembar KTP atas nama korban. Total kerugian material korban Rp16 juta.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM melalui Kapolsek Terawas, Iptu Haerudin mengatakan petugas Unit Reskrim awalnya menangkap tersangka Candra alias Can, Sabtu (9/12/2017) karena perkara senpira. Setelah dikembangkan tersangka Candra alias Can terlibat langsung dalam aksi curat di rumah korban Sutiman. Bahkan tersangka membacok kepala istri korban saat berteriak minta tolong.
“Kita dapat pengakuan dari tersangka Candra alias Can terkait aksi curat tersebut yang dilakoni bersama dua tersangka lainnya yakni, Rudi Momen alias Rudi Bangkok. Sehingga, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka Rudi Momen alias Rudi Bangkok,” tegas Iptu Haerudin dalam press releasenya. Minggu (10/12/2017).
Menurutnya, tersangka Rudi Momen langsung ditangkap di rumahnya. Saat itu tersangka bekerja membakar batu bata di bangsal batu bata milik orang tuanya. Tidak ada perlawanan dari tersangka Rudi Momen bahkan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
“Tersangka Rudi Momen ngaku jika dirinya diajak tersangka Candra alias Can dalam perampokan tersebut. Dan setelah menguras harta benda korbannya mendapatkan bagian uang Rp1 juta,” jelas dia.
Dia menambahkan pihaknya mengimbau kepada keluarga ataupun tersangka Sandi segera menyerahkan diri secara baik-baik. Daripada polisi mengambil tindakan tegas terhadap tersangka. Sebab, dua tersangka telah diamankan.
“Segera serahkan diri. Jangan sampai petugas mengambil tindakan tegas terhadap tersangka Sandi,” pungkasnya. #gky