Palembang, SumselSatu.com
Enam dari 75 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 di Sumsel.
Mereka adalah Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, Wakil Ketua DPRD Sumsel Novran Marjani, dan Anggota DPRD Sumsel Joncik Muhammad, Yulius Maulana, Ahmad Yani, dan Arkoni.
Giri Ramanda akan maju di Pemilukada Sumsel, Nopran di Pemilukada Lahat, Joncik dan Yulius berpasangan di Pemilukada Empat Lawang, Ahmad Yani di Pemilukada Muara Enim dan Arkoni di Pemilukada Banyuasin.
Sekretaris Sekretariat DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban menyampaikan, Giri Ramanda dan Nopran telah memberitahukan kepada dirinya untuk mengikuti Pemilukada.
“Yang baru memberitahukan secara resmi Pak Giri, nanti tanggal 6 Januari mengajukan surat pemberitahuan akan mencalonkan diri di Pemilukada. Kemudian Pak Novran, sudah sejak tanggal 31 Desember lalu, kalau yang lain belum,” ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, surat tersebut hanya pemberitahuan bahwa yang bersangkutan akan ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pemilukada. Selanjutnya, setelah ada ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), baru mengundurkan diri.
“Surat itu juga kan mungkin salah satu syarat dari KPU. Karena batas pendaftaran di KPU hingga tanggal 10 Januari, maka kami tunggu saja. Harapan saya, kalau bisa semua Anggota DPRD Sumsel yang maju itu jadi semua dan kalau bisa tidak bertarung di daerah yang sama,” kata Ramadhan.
Terpisah, Ketua DPRD Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan mengajukan surat pemberitahuan pengunduruan diri setelah ada pengumuman resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
“Kalau pada 11 Februari ditetapkan oleh KPU Sumsel, maka paling lambat 12 April SK pemberhentian sudah harus keluar,” tambah Giri.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel itu menjelaskan, pengunduruan diri baru berlaku setelah diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Maksimal 60 hari setelah resmi menjadi calon, baru berhenti menjadi anggota DPRD. Jadi, kalau dalam 60 hari Kemendagri tidak mengeluarkan pemberhentian, maka pencalonannya bisa digugurkan.
“Jadi, sebelum sampai diberhentikan sebagai anggota DPRD oleh Kemendagri, maka masih menjadi anggota DPRD,” terangnya.
Giri menambahkan, untuk pimpinan DPRD berlaku ketika partai menggantikan dengan penggantinya.
Anggota DPRD lainnya, Ahmad Yani mengakui, belum menyerahkan surat pemberitahuan pengunduruan diri ke Sekretariat DPRD Sumsel.
“Memang belum, tapi rencana itu ada. Insya Allah setelah deklarasi pada 10 Januari, saya akan mendaftarkan siangnya,” kata Anggota DPRD Sumsel dari Partai Demokrat itu. #arf