Ahli Sebut Laporan Keuangan PMI Palembang Amburadul  

KETERANGAN---Juli Friska Sitohang, auditor dari BPKP Sumsel saat memberikan keterangan di ruang sidang PN Palembang, Selasa (13/1/2026). Juli memberikan keterangan di sidang perkara Fitrianti dan Dedi. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang perkara terdakwa Fitrianti Agustinda, mantan Ketua PMI Kota Palembang yang juga mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, dan terdakwa Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, yang juga mantan Anggota DPRD Sumsel, Selasa (13/1/2026).

Fitri dan Dedi menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Tahun Anggaran 2020–2023

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH, dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam sidang tersebut majelis hakim meminta keterangan Juli Friska Sitohang, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel).

Di persidangan, saksi ahli Juli Friska menyebut bahwa laporan keuangan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

“Laporan keuangannya amburadul,” ujar Juli kepada majelis hakim.

Juli mengungkapkan bahwa laporan keuangan yang disampaikan Mike Herawati, Bendahara UTD PMI Palembang tidak lengkap.

“Laporan keuangan yang disampaikan Mike terbatas,” ungkap Juli.

Dikatakan Juli dokumen yang ada juga tidak lengkap dan terputus-putus. Misalkan, laporan awal ada, lalu di akhir ada, tapi di di pertengahan tidak ada.

Dia mengatakan, beerdasarkan keterangan Mike, pada awalnya Fitrianti meminta dikeluarkan uang dalam jumlah sedikit.

“Awalnya Bu Fitri minta sedikit-sedikit,” kata Juli.

Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH bertanya kepada ahli, apakah BPKP Sumsel pernah memberikan pelatihan pelaporan keuangan kepada PMI Palembang dan PMI lainnya di Sumsel.

Masriati berharap ke depan PMI Palembang maupun PMI di Sumsel diberikan pelatihan-pelatihan tentang bagimana membuat laporan keuangan yang baik dan benar. Sehingga, kasus korupsi di tubuh PMI tidak terulang lagi.

Dalam persidangan sebelumnya, Mike Herawati, Bendahara UTD PMI Palembang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Mike menyebut, dari total penerimaan dana BPPD yang mencapai Rp19 miliar lebih, sebagian besar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Dana UTD PMI Palembang tidak seluruhnya dipakai untuk kegiatan UTD. Banyak yang digunakan untuk kepentingan di luar UTD, bahkan untuk keperluan pribadi para terdakwa,” ungkap Mike.

Mike menyampaikan berbagai jenis pengeluaran pribadi yang bersumber dari dana UTD, mulai dari pembayaran biaya sekolah anak terdakwa, pembelian makanan cepat saji, hingga belanja barang-barang pribadi.

“Untuk keperluan pribadi seperti membayar sekolah anak, beli krim wajah, peniti, salep anti jamur, sampai pensil alis. Semua atas perintah Bu Fitri atau Pak Dedi,” katanya.

Ia menyampaikan, pada 2023, Fitrianti Agustinda memerintahkan dua kali transfer dana dengan total Rp30 juta dari rekening UTD PMI Palembang untuk pembayaran biaya sekolah.

Selain itu, terdakwa Dedi Sipriyanto juga disebut menggunakan dana UTD PMI Palembang untuk perayaan ulang tahun anaknya, termasuk pembelian makanan cepat saji yang kemudian diantar ke sekolah.

Mike juga mengungkap pencairan dana sebesar Rp250 juta untuk perjalanan ke Bali yang disebut sebagai kunjungan kerja ke UTD setempat. Namun dalam praktiknya, perjalanan tersebut didominasi oleh anggota keluarga terdakwa.

“Yang berangkat bukan seluruh pegawai UTD. Sebagian besar yang ikut ke Bali itu keluarga terdakwa, termasuk pembantu rumah tangga dan satu orang Anggota Pol PP,” ungkapnya.

Dalam surat dakwaan JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH, disebutkan bahwa dana BPPD yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PMI justru dipakai untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membeli papan bunga, dua unit mobil, hingga memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Pada tahun 2020, terdakwa Fitrianti diduga membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta per bulan, yang seluruhnya dibayarkan menggunakan dana PMI. Mobil tersebut dipakai untuk keperluan pribadi hingga lunas pada Maret 2022.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2023, Fitrianti kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta yang juga dibayar dari dana PMI. Mobil diterima pada Oktober 2023 dan dilunasi pada November 2024 dengan total pembayaran mencapai Rp321,8 juta.

Kedua mobil itu tidak pernah tercatat sebagai aset resmi UTD PMI Palembang. Selain itu, terdapat pula sejumlah pengeluaran lain seperti papan bunga, publikasi, bantuan sosial, serta belanja rumah tangga yang dianggap tidak sesuai ketentuan penggunaan dana.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, UTD PMI Palembang menerima dana sebesar Rp83,77 miliar selama periode 2020–2023. Namun pengelolaannya dinilai tidak transparan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,09 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here