Sekayu, SumselSatu.com
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski bekerja secara fleksibel, Pemkab Muba menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal melalui penguatan sistem digital dan pengawasan kinerja yang ketat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pola kerja fleksibel pascalibur Idul Fitri, tepatnya pada 16–17 dan 25–27 Maret 2026.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Daud Amri, menegaskan bahwa WFA bukan berarti kendurnya produktivitas. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan syarat utama layanan masyarakat tidak boleh terhenti.
“Fleksibilitas kerja ini tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Semua tetap terkendali di bawah pengawasan pimpinan,” ujar Daud, Kamis (26/3/2026).
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Muba mengandalkan ekosistem digital yang mapan, di antaranya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai fondasi utama integrasi layanan.
HRIS Terintegrasi, memantau kehadiran dan capaian kinerja ASN secara real-time. Aplikasi SRIKANDI & Tanda Tangan Elektronik, memastikan administrasi persuratan tetap berjalan tanpa hambatan fisik.
Keberhasilan penerapan WFA ini didukung oleh capaian indeks SPBE Muba yang telah meraih predikat baik hingga sangat baik. Dukungan infrastruktur seperti audit keamanan informasi dari BSSN dan pemanfaatan Pusat Data Nasional menjadi modal kuat bagi Muba.
Daud menambahkan bahwa ASN Muba kini mulai beradaptasi dengan pola kerja yang berorientasi pada hasil (output), bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.
“Dengan infrastruktur yang ada, Pemkab Muba siap jika ke depan pemerintah pusat menetapkan sistem WFA secara lebih luas. Yang terpenting, hasil kerja terukur dan pelayanan tetap berjalan,” tutupnya. #hms










