Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non PNSD atau honorer pada akhir Maret 2024.
PJ Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pemberian THR ini meliputi ASN PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN di unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.
“Bagi ASN dan PPPK, THR yang disalurkan setara dengan 1 bulan gaji ditambah tunjangan dan 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ujar Dewa, Jumat (22/3/2024).
Pembayaran THR tidak akan dipotong oleh Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji maupun potongan lapkin/absen TPP. Rencananya, pembayaran THR ini akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024.
Sementara untuk pegawai non-ASN di unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh pemimpin BLUD masing-masing.
Sedangkan untuk pegawai non-ASN lainnya tidak akan menerima THR. Sebagai pengganti, Pemko Palembang akan memberikan bantuan berupa tambahan uang jasa. Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp1,5 juta yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp1,5 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.
“Aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali),” katanya.
Sementara itu, aturan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Walikota Palembang.
“Kebijakan ini akan menjadi panduan bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang terkait penerimaan THR dan tambahan uang jasa untuk tahun 2024,” katanya. #ari