Palembang, SumselSatu.com
Anggaran gaji pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Palembang mengalami kenaikan sebesar Rp3,6 miliar, atau menjadi Rp57,2 miliar dari semula Rp53,6 miliar.
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sebanyak 13.260 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di dipastikan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Keputusan kenaikan gaji ASN dan PPPK sebesar 8 persen ini sesuai dengan instruksi dan telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dewa mengatakan, kenaikan gaji ini telah memasuki proses pencairan. Ia memastikan bahwa kenaikan gaji 8 persen akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.
“Terkait pembayaran, untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan kita mulai lakukan pembayaran di pertengahan Februari dengan pembayaran rapel kenaikan sekaligus,” ujar Dewa, Jumat (2/2/2024).
Sedangkan gaji Maret dan seterusnya akan bayar sesuai dengan gaji baru yaitu nominal gaji setelah kenaikan 8 persen.
“Kenaikan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang menetapkan gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 yang menetapkan gaji PPPK,” katanya.
Diketahui ASN Pemkot Palembang saat ini berjumlah 13,260 orang yang terdiri 9796 PNS dan 3464 PPPK. Sedangkan jumlah anggaran atas kenaikan gaji tersebut telah disiapkan oleh Pemko Palembang
untuk pembayaran gaji ASN setiap bulannya.
“Dengan kenaikan ini, dipastikan menjadi kabar gembira dan penambah semangat kerja ASN di lingkungan Pemko Palembang,” katanya. #ari