APBD Perubahan 2025 Disepakati Rp11,13 Triliun

APBD PERUBAHAN---DPRD dan Pemprov Sumsel menyepakati Raperda APBD Perubahan Sumsel Tahun Anggaran 2025, Rabu (6/8/2025). (FOTO: HUMAS PEMPROV SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Penanda tanganan Keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna ke-18 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Rabu (6/8/2025).

Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan TA 2025 pada Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel yang dapat menerima Jawaban Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna XVIII, Jumat (25/7/2025).

DITANDATANGANI—Penandatanganan keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel.

Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH, MM, mengatakan, pengesahan Raperda ini merupakan bukti konkret kerja sama harmonis antar lembaga demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Ini adalah tahapan penting yang mengakhiri proses penyusunan perubahan APBD. Selanjutnya Raperda ini akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Herman Deru.

Ia menyampaikan penghargaan mendalam kepada seluruh !nggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), dan seluruh komisi yang telah bekerja keras dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut Herman Deru, kerja keras dan kolaborasi ini menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tetap menjaga prinsip efisiensi.

“Perubahan APBD ini disusun dengan semangat efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program. Semoga dapat memberikan hasil nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Rincian Perubahan APBD 2025 menunjukkan komitmen daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal, dengan Pendapatan Rp11,13 triliun, Belanja Rp11,24 triliun, dan defisit sebesar Rp108,49 miliar.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, menyatakan bahwa persetujuan Raperda ini menjadi puncak dari proses panjang yang berlangsung sejak 18 Juli hingga 5 Agustus.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Gubernur yang telah menyampaikan pendapat akhirnya secara lugas dan jelas. Ini menjadi dasar penting untuk pengambilan keputusan bersama,” ujar Andie.

Ia memastikan bahwa keputusan bersama ini telah melalui evaluasi dan kajian mendalam. Ke depan, Andie berharap seluruh pelaksanaan program sesuai Perubahan APBD dapat dijalankan tepat waktu dan tepat sasaran.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel. Momen ini menjadi simbol kuat dari kolaborasi legislatif dan eksekutif demi kemajuan Sumsel.

“Keputusan ini bukan akhir, tapi awal dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata,” kata Andie. (ADV).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here