Aplikasi SIMKPALI Raih Penghargaan Inovasi IT Terbaik

PENGHARGAAN ---- Kepala Kejari Kabupaten PALI saat menerima penghargaan dari Kejati Sumsel sebagai Kejari Terbaik Inovasi IT se-Sumsel. (FOTO: SS1/ABI)

PALI, SumselSatu.com

Aplikasi program Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Negeri PALI (SIMKPALI) yang diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil meraih penghargaan Inovasi IT (Information Technology) terbaik se-Sumatera Selatan (Sumsel) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (17/12/2018).

Saat dijumpai usai menerima penghargaan, Kepala Kejari PALI, Hj Yunitha Arifin, SH, MH mengatakan, program SIMKPALI bertujuan memberikan pelayanan publik, khususnya informasi yang cepat diserap oleh masyarakat, di Bumi Serepat Serasan.

Program ini dibentuk setahun lalu dan baru benar-benar diterapkan sejak enam bulan terakhir. Ternyata, program ini sangat membantu masyarakat di Kabupaten PALI.

Yunitha menjelaskan, aplikasi manajemen SIMKPALI terdiri dari beberapa program, seperti penerapan pada administrasi  berbasis IT pada bidang Datun, Pidum, Intel, Pidsus, dan barang bukti.

Selanjutnya pelayanan satu pintu berbasis IT dengan sistem pelayanan tamu terpadu, dimana setiap tamu yang datang menyerahkan surat maupun dokumen ataupun berkonsultasi hukum atau informasi perkara terlayani dalam satu pintu pelayanan.

Bukan hanya pelaporan maupun pemberkasan yang menggunakan sistem inovasi IT, barang buktipun menggunakan keamanan yang berbasis IT.

“Penyimpanan daftar barang bukti berbasis IT, menggunakan *scan QR* (barcode) untuk menjaga keamanan barang bukti. Lalu untuk pelayanan hukum berbasis IT, dimana masyarakat dapat secara langsung  berkomunikasi lewat pelayanan hukum yang dapat diakses melalui website kita yakni kejari-pali.go.id,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yunitha menjelaskan, lewat website kejari-pali.go.id dapat diakses informasi status barang bukti yang sedang dalam proses persidangan maupun yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN).

“Website kita juga memberikan informasi status barang bukti yang sedang dalam proses persidangan maupun yang sudah di putus PN, serta untuk pelayanan pendampingan TP4D dapat diakses oleh SKPD melalui website kejari-pali.go.id itu juga,” pungkas Yunitha.  #abi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here