
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Muhammad Syukri Zen, SIP bin M Zen (68), terancam dijatuhi hukuman pidana selama enam bulan penjara. Sebelumnya, mantan Anggota DPRD Palembang 2019-2024 itu dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara karena divonis terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 (2) KUHP.
Ancaman bertambahnya waktu Syukri Zen mendekam di penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/1/2026) lalu.
Sidang dihadiri langsung Kuasa Hukum Syukri Zen, Junartini, SH, dan rekan. Sedangkan Syukri Zen hadir melalui video online. Sidang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli, SH, MH.
JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Syukri Zen yang mantan anggota dewan dari Partai Gerindra itu terbukti bersalah melanggar Pasal 335 (1) KUHP. JPU menuntut Majelis Hakim PN Palembang memvonis Syukri Zen melanggar pasal tersebut.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa M Syukri Zen bin M Zen selama enam bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU kepada majelis hakim.
Atas tuntutan JPU tersebut, Kuasa Hukum Syukri Zen, Junartini mengatakan, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.
“Kami nanti akan menyampaikan pledoi,” ujar Junartini kepada SumselSatu, usai persidangan.
JPU Muhammad Jauhari, SH, mendakwa Syukri Zen melanggar Pasal 335 (1) KUHP. Dari dakwaan JPU diketahui, pada Jumat (3/1/2025) lalu, terdakwa menelepon Patmawati. Lalu, terjadi adu mulut antar keduanya. Terdakwa kemudian mendatangi rumah Patmawati MKes binti Zulkifli di di Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Bakti, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang. Setelah turun dari mobil, terdakwa masuk ke rumah korban. Patmawati bersama dengan Merlin (saksi) masuk ke kamar dan mengunci pintu.
Terdakwa mengambil satu balok kayu dengan panjang 1,5 meter yang berada di pintu rumah. Terdakwa mencoba mendobrak pintu kamar sebanyak dua kali sambil mengancam akan menyiram Patmawati dengan cairan keras dan akan membunuh kedua orangtua Patmawati. Terdakwa sempat menunggu Patmawati keluar dari kamar. Ia duduk di kursi di rumah sekira 30 menit sebelum pergi meninggalkan rumah korban.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa takut dan terancam keselamatannya, dan melaporkan kejadian ke kepolisian. Perkara Syukri Zen tertulis dilimpahkan pada 25 September 2025 dengan Nomor Perkara: 1069/Pid.B/2025/PN Plg.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun terhadap Syukri Zen. Syukri divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan melanggar Pasal 351 (2) KUHP.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (25/9/2025) lalu. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Muhamad Jauhari, SH. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Pada 19 Maret 2025 lalu, terdakwa mendatangi korban, Patmawati di rumah saksi Zainab di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Terdakwa yang mengajak korban untuk rujuk dan ditolak. Terjadi ‘adu mulut’ dan terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Terdakwa menusukkan pisau ke tubuh perempuan yang pernah menjadi istrinya itu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut, payudara, lengan, jempol, dan punggung, hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Palembang selama empat hari. #arf









