Awas! Ada Sanksi bagi PNS yang Tambah Cuti Lebaran

Ilustrasi PNS

Merangin, Sumselsatu.com – Lebih kurang dua minggu lagi menjalankan ibadah Pusa Di Bulan Ramadan, kita kembali akan menyambut Hari Raya Idul Fitri yang ke 1438 H. Maka di hari raya idul fitri juga dibuat hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2017. Untuk itu Badan Kepegawayan Daerah (BKD) Kabupaten Merangin menetapkan libur dan cuti bersama mulai tanggal 23 sampai tanggal 28 Juni 2017, artinya cuti bersama hanya satu minggu.

Keputusan ini berdasarkan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016 Nomor 01/SKB MENPAN-RB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Kepala BKD Merangin, Nasution saat dikonfirmasi mengatakan, bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menambah waktu cuti dalam lebaran mendatang maka akan dikenakan sanksi dan terguran karena satu minggu cuti bersama dinilai sudah cukup.

“Biasanya mereka (PNS) mau mau saja menambah waktu libur kalau dalam lebaran, namun tahun ini tidak bisa main-main, kalau nambah libur siap-siap ditegur atau disanksi,” katanya, Selasa (13/6/2017).

Dikatakannya lagi, bahkan pihaknya dalam menghadapi Idul Fitri ini sudah beberapa orang yang sudah mengajukan cuti 2017. Namun dengan tegas pihak BKD menolak karena dianggap akan membawa dampak buruk untuk pekerjaan.

“Kemarin saya sudah menolak enam, sampai tujuh buah surat pengajuan pembahan cuti dari PNS, biasanya sering terjadi banyak PNS yang menambah waktu libur, dan itu banyak terjadi setiap lebaran,” singkatnya.

“Maka saya tegaskan, jika adapun surat masuk ke saya, sekali lagi tidak ada tambah libur, saya rasa 1 minggu cuti bersama itu sudah cukup,” tuntasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here