
Palembang, SumselSatu.com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMPB) Palembang berhasil membongkar adanya pabrik minuman keras (Miras) di Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Dwijo Muryono, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), menyampaikan, terbongkarnya pabrik minuman beralkohol itu bermula dari adanya informasi pengiriman tutup botol untuk miras dari Jakarta menuju Palembang.
Selanjutnya, pada Sabtu (16/11/2019) lalu, petugas Bea Cukai memantau paket tersebut di salah satu loket bus. Benar saja, beberapa waktu kemudian, datang seseorang menggunakan mobil mengambil paket tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, benar adalah tutup-tutup botol dengan tulisan ‘Vodka Mansion House’. Dari pengakuan pengambil barang, petugas mendapatkan lokasi pabrik miras di Perumahan Alam Indah Lestari, Inderalaya, OI.
Petugas kemudian mengamankan lima orang, yakni AM (pemilik dan distributor barang), JI (koki), dan ketiga pekerja, LC, S, dan NS.
KPPBC TMPB Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka pelanggar Pasal 50 dan 54 Undang-undang (UU) No 39 Tahun 2007. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun, dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Perkiraan kerugian negara bila miras diedarkan ke masyarakat, penerimaan cukai yang tidak dibayarkan kurang lebih senilai Rp200 juta,” kata Dwijo Muryono dalam jumpa pers di Aula KPPBC TMPB Palembang, Rabu (27/11/2019).
“Kerugian sosial berupa kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat dengan dampak paling buruk yaitu kematian,” tambah Dwijo.
Barang bukti yang disita 1100 botol miras dengan merk palsu tanpa dilekati pita cukai, mesin pemasang tutup botol satu unit, lima drum berisi 200 liter alkohol dan barang lainnya yang digunakan untuk memroduksi miras.
Dwijo juga menyampaikan, pada (22/5/2019) lalu, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan telepon genggam (Telgam) atau handphone (HP), laptop. Barang-barang itu diangkut melalui perairan di kawasan Tanjung Api-Api, Banyu Asin. Barang ilegal itu dari Singapura.
“Bea Cukai Palembang menemukan barang tersebut telah selesai dimuat ke dalam truk untuk dibawa keluar kota,” kata Dwijo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Iwan Gunawan mengatakan, diperlukan kerjasama seluruh stakeholder agar penyelundupan barang-barang dapat dibongkar. #nti